Apindo Kabupaten Pasuruan Usulkan Klasterisasi Upah, Ini Alasannya

Rizal Syatori • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SUKOREJO, Radar Bromo - Dinamika pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 di Kabupaten Pasuruan, mulai menghangat jelang akhir tahun.

Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, mengusulkan adanya perubahan formula pengupahan, dengan membaginya menjadi dua klister. Yakni klaster padat modal dan padat karya.

Langkah ini diusulkan, untuk mengubah sistem pengupahan yang selama ini selalu dipukul rata, tanpa melihat karakteristik industri.

Sekretaris DPK Apindo Kabupaten Pasuruan, Anis Mubarrok, memaparkan pemisahan ini sangat krusial. Mengingat beban biaya (cost) operasional serta serapan tenaga kerja pada industri padat karya, jauh lebih besar ketimbang industri padat modal.

"Kami berharap untuk pengupahan tahun depan, dibagi dalam dua klister. Yaitu padat modal dan padat karya. Tidak dipukul rata seperti selama ini. Pertimbangannya adalah beban cost dan serapan tenaga kerja, sekaligus memperhatikan kondisi dunia usaha di tengah situasi ekonomi saat ini," ujar Anis yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan dari unsur pengusaha.

Anis mengakui, secara regulasi formal saat ini, sistem klasterisasi tersebut memang belum diatur.

Namun, ia menilai formula pembeda ini perlu dipertimbangkan, demi menciptakan iklim usaha yang lebih berkeadilan.

Apindo juga berharap jika nantinya ada kenaikan UMK 2027, besaran atau persentasenya tidak terlalu tinggi, agar tidak memberatkan dunia usaha.

Usulan klasterisasi dari pihak pengusaha tersebut, langsung memantik respons dari pihak buruh.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan, Suherman, menegaskan kesejahteraan para pekerja, tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

"Itu kan baru sebatas usulan dari Apindo. Bagi kami dari serikat pekerja atau serikat buruh, kesejahteraan buruh adalah nomor satu. Upah untuk tahun depan pastinya harus naik," tegas Suherman.

Pihak buruh menilai, kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan untuk tahun 2027 bersifat wajib.

Karena beban biaya hidup dan harga kebutuhan pokok masyarakat di lapangan, sudah merangkak naik terlebih dahulu, sebelum upah disesuaikan.

Selain menuntut kenaikan UMK, KSPSI juga mendesak pemerintah agar kembali memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Pasuruan pada tahun depan. (zal/one)

 

UMK Kabupaten Pasuruan

·        2024: Rp 4.635.133

·        2025: Rp 4.866.890

·        2026: Rp 5.187.681

Sumber: DPK Apindo Kabupaten Pasuruan

Editor : Jawanto Arifin
upah apindo serikat buruh pendapatan umk