BANGIL, Radar Bromo — Keterbatasan fisik dan mental tak boleh membuat warga kehilangan hak atas identitas kependudukan.
Di Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil bahkan harus mendatangi rumah warga untuk perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Hingga 8 September 2026, sedikitnya 94 warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah menjalani perekaman e-KTP melalui layanan jemput bola. Data tersebut dihimpun dari surat permohonan yang masuk ke Dispendukcapil sejak Januari 2026.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Tectona Jati mengatakan, permohonan datang melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun WhatsApp Hotline Service Dispendukcapil. Hampir setiap hari ada permohonan perekaman ke rumah.
“Kami ingin memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung di rumah warga dengan target seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lansia, disabilitas, atau yang kesulitan datang ke kantor Dispendukcapil,” tegasnya.
Memang, proses perekaman tidak selalu mudah. Petugas terkadang menghadapi warga yang sulit diajak berinteraksi, termasuk saat pengambilan foto untuk dokumen kependudukan. Namun kondisi itu tidak boleh menghentikan pelayanan.
“Siapa pun, entah itu dalam kondisi sakit atau mungkin ODGJ, apabila data kependudukannya belum ada, maka kami bantu sampai ada. Kami jemput bola ke rumah-rumah warga,” katanya.
Layanan tersebut menyasar warga dengan keterbatasan fisik maupun mental yang tidak memungkinkan melakukan perekaman di kantor Dispendukcapil, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik. Petugas membawa peralatan perekaman portabel langsung ke rumah warga.
“Kami melayani masyarakat yang tidak bisa ke mana-mana karena sakit seperti stroke, lumpuh, difabel, ataupun ODGJ. Petugas dan alat perekaman portabel kami bawa ke rumah warga,” terang Tecto. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi