
PASURUAN, Radar Bromo– Lima pedagang kembali berjualan di luar kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan, meski sudah dilarang sejak Senin (31/8). Satpol PP Kota Pasuruan pun kembali melakukan penertiban Rabu (2/9).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 08.49. Mayoritas pedagang yang ditertibkan tersebut berjualan buah dan sayuran.
Petugas memberikan teguran sekaligus meminta mereka memindahkan aktivitas jualannya ke dalam Pasar Besar.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pasuruan Dina Catur mengatakan, para pedagang sebelumnya telah mendapatkan imbauan agar tidak berjualan di luar kawasan pasar. Imbauan tersebut mulai diberikan sejak Senin (31/8).
"Sudah kami imbau sejak Senin agar berjualan di tempat yang sudah disediakan yakni di dalam Pasar Besar," ujar Dina.
Dalam penertiban itu, petugas tidak langsung memproses para pedagang.
Sejumlah barang yang tidak digunakan justru diminta untuk dibuang. Para pedagang juga masih diberi kesempatan untuk mematuhi aturan.
Lima pedagang tersebut telah berjanji bahwa Rabu (2/9) menjadi hari terakhir mereka berjualan di luar pasar.
Jika Kamis (3/9) kembali ditemukan berjualan di lokasi yang dilarang, petugas akan mengambil tindakan lebih tegas dengan membawa mereka untuk diproses sesuai ketentuan.
"Kami masih memberikan kesempatan untuk mereka masuk ke dalam pasar. Mereka sudah berjanji hari ini terakhir. Kalau besok masih kembali berjualan di luar, tentu akan kami tindak," tegas Dina.
Dina menambahkan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mengembalikan fungsi kawasan Pasar Besar. Pedagang diharapkan memanfaatkan tempat yang telah disediakan di dalam pasar dan tidak kembali menggunakan area di luar pasar untuk berjualan.
"Intinya kami ingin kawasan di luar pasar tetap tertib. Pedagang yang berjualan di Pasar Besar kami arahkan untuk berjualan di dalam, sesuai tempat yang telah disediakan," ujarnya. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi