Pemkab Pasuruan Berencana Ganti Mobil Dinas Eselon II dengan Mobil Listrik, Buka Opsi Sewa Kendaraan, Intip Ketentuannya

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:52 WIB
Ilustrasi mobil dinas listrik. Pemkab Pasuruan kini berencana mengganti mobil dinas pejabat eselon II dengan mobil listrik sistem sewa. Rencana itu masih dikaji. (Ilustrasi AI)
Ilustrasi mobil dinas listrik. Pemkab Pasuruan kini berencana mengganti mobil dinas pejabat eselon II dengan mobil listrik sistem sewa. Rencana itu masih dikaji. (Ilustrasi AI)

BANGIL, Radar Bromo – Pemkab Pasuruan berencana mengganti kendaraan dinas seluruh pejabat eselon II dengan mobil listrik. Tapi tidak membeli mobil baru. Melainkan sewa.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan Yuswianto mengatakan, rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Belum ada anggaran pasti. Juga belum ada jumlah unit yang ditetapkan.

Sebab menurutnya, anggaran yang digunakan bukan dari rekening baru. Melainkan dari hasil penghematan biaya pemeliharaan kendaraan yang selama ini menguras APBD.

”Unitnya itu untuk semua eselon II. Kami masih menghitung kemampuan keuangan. Hasil efisiensi belanja pemeliharaan SKPD itulah yang nantinya dialihkan untuk sewa kendaraan,” kata Yuswianto.

Selain menerapkan efisiensi, peralihan ke mobil listrik juga mengikuti Instruksi Presiden. Bahwa pemerintah daerah diminta beralih dari kendaraan berbahan bakar konvensional ke kendaraan listrik.

”Sekarang BBM seperti Dex itu mahal. Harapannya, dengan kendaraan listrik ada efisiensi. Ini juga sesuai Instruksi Presiden yang mendorong pemerintah beralih ke kendaraan listrik,” ujarnya.

Kalau rencana ini jadi, infrastruktur pengisian daya juga akan disiapkan. Skemanya lewat pemanfaatan aset daerah. Dengan target minimal satu titik pengisian dasar di setiap kecamatan yang disediakan oleh vendor.

Baca Juga: Fasilitas Bukan Penentu Kualitas Layanan, Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Tanpa Mobil Dinas Baru

Tapi Yuswianto meluruskan anggaran sewa kendaraan listrik belum masuk DPA. Informasi yang menyebut angka sekitar Rp 15 juta per kendaraan per bulan, juga belum bisa dijadikan patokan.

Itu masih estimasi maksimum yang belum diuji dalam pembahasan bersama DPRD.

”Kalau sekarang ada yang menyebut anggarannya sudah masuk DPA, itu tidak benar. Kemarin baru penyusunan KUA. DPA itu baru ada setelah Perda APBD dan penjabaran APBD selesai,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan akhir masih menunggu pembahasan di komisi-komisi DPRD dan penilaian atas kemampuan fiskal daerah.

Pemkab juga akan menghitung manfaat ekonominya secara cermat sebelum memutuskan.

”Prinsipnya bukan membuat angka baru. Sumber pembiayaannya dari efisiensi belanja pemeliharaan. Jadi nanti kami hitung dulu kemampuan dan manfaatnya,” jelasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
mobil dinas sewa pemkab pasuruan mobdin mobil listrik