PASURUAN, Radar Bromo – Rencana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Pasuruan, melalui alokasi APBD murni dipastikan segera terlaksana.
Pemerintah Kota Pasuruan menargetkan pengerjaan fisik bangunan, sudah bisa digarap mulai triwulan ketiga tahun ini.
Saat ini, tinggal menunggu tahapan sosialisasi kepada para penerima manfaat.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Pasuruan, Wisnu Bagya Winarsa, menyebutkan, jumlah RTLH yang akan direhab tahun ini sebanyak 150 unit rumah.
Lebih dari seratur rumah tersebut, tersebar secara merata, menyasar 34 kelurahan di empat kecamatan se-Kota Pasuruan.
Setiap keluarga penerima manfaat, akan mendapatkan besaran bantuan anggaran rehab yang sama, yakni senilai Rp17,5 juta.
Stimulan dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembelian bahan material bangunan, sekaligus untuk membayar ongkos pekerja atau tukang.
Baca Juga: Rehab RTLH di Kota Pasuruan Tunggu Sosialisasi
Guna menjamin transparansi, seluruh dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima.
"Proses verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima, sudah selesai kami lakukan bulan lalu. Kami juga telah meminta dan memfasilitasi para calon penerima untuk membuka rekening bank, dan seluruh proses pembuatan rekening tersebut saat ini sudah rampung," jelas Wisnu.
Pihak DPKP memastikan, seluruh data penerima bantuan telah melewati penyaringan ketat agar tepat sasaran. Penerima dipastikan berasal dari kalangan keluarga tidak mampu.
Selain itu, kondisi fisik huniannya memang benar-benar memenuhi kriteria kerusakan bangunan RTLH.
Rangkaian proyek fisik kini tinggal menunggu satu tahapan akhir, berupa sosialisasi regulasi. (riz/one)
DATA UTAMA RTLH KOTA PASURUAN
- 150 Unit → Total RTLH yang direhab.
- Rp 17,5 Juta → Nilai bantuan per unit rumah
- 100% Non-Tunai
WILAYAH SASARAN
- 34 Kelurahan yang tersebar di 4 Kecamatan se-Kota Pasuruan.
STATUS DAN PROGRES PROYEK
- Verifikasi dan Validasi (Verval): 100% Rampung.
- Pembuatan Rekening Penerima: 100% Selesai.
- Tahap Akhir: Menunggu sosialisasi mekanisme pelaksanaan.
- Target Garap Fisik: Triwulan Ketiga (Agustus–September).
KRITERIA PENERIMA
- Warga dari kalangan keluarga tidak mampu.
- Kondisi fisik bangunan memenuhi standar kriteria kerusakan RTLH DPKP.
Baca Juga: Rehab Ratusan RTLH di Kabupaten Pasuruan Bisa Terhambat Hari Baik, Begini Alasannya
Editor : Moch Vikry Romadhoni