Amankan 14 Motor yang Dicuri saat Selidiki Curanmor di Pasrepan Pasuruan, Warga Semringah Motornya Kembali

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:05 WIB
SENANG: Hariyanto yang menjadi korban curanmor (kanan) saat pengembalian barang bukti di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)
SENANG: Hariyanto yang menjadi korban curanmor (kanan) saat pengembalian barang bukti di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo-Hariyanto, 45, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, begitu semringah.

Motor Suzuki Nex miliknya yang hilang di halaman rumah pada Juli lalu, berhasil kembali ke tangannya. Kamis (13/8), secara simbolis Polres Pasuruan Kota menyerahkan motor itu padanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pencurian motor (curanmor) yang dialami Hariyanto sebulan silam. Saat itu, korban baru saja pulang kerja. Ia tiba di rumahnya sekitar pukul 02.30.

Setengah jam kemudian, ia masuk rumah. Tapi motor ditinggal di halaman. Ia lupa kunci motornya tidak dicabut.

Dia keluar untuk mengambil kunci motornya. Ternyata motornya sudah raib. Ia sempat mencari motor miliknya itu hingga pagi tapi tidak ketemu.  Lalu, korban melaporkam peristiwa ini pada pihak kepolisian 15 Juli lalu.

"Dari hasil penyelidikam oleh tim unit reaksi cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota diketahui jila motor milik korban diambil oleh tersangka M.S. Dia diamankan awal Agustus," kata Kapolres AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dalam rilis di Mapolres Pasuruan Kota, kemarin.

Perwira dengan dua melati ini menuturkan, dari hasil penyelidikan, awalnya tersangka M. S berniat mencuri pohon pisang.

Namun rencana ini urung usai ia melihat motor millik korban tengah diparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci masih terpasang. Ia lantas membawa lari motor itu. 

Dari hasil pengembangan, diketahui jika motor milik korban berada di Desa Pohgedang, Pasrepan.

Tim URC mengamankan motor korban bersama tersangka M.T yang menjadi penadah barang curian itu. Pengakuan M.T, motor itu diperolehnya tersangka M. W. M. W diamankam di Desa Rejosalam, Pasrepan.

"Pengakuan dari M. W jika ia diperintah oleh tersangka M. S untuk menjual hasil curian itu. Dan motor itu diterima oleh tersangka M. T sebagai penadahnya," terang Kapolres.

Saat di lokasi penemuan Suzuki Nex itu, tim URC menemukan 14 buah motor dari berbagai merek dan tahun yang masih utuh diduga barang hasil curian. Selain itu, ada puluhan mesin motor yang sudah dipreteli.

Empat belas unit motor ini telah diamankan di mapolresta. Untuk penyelidikan lokasi penemuan BB dan motor itu sudah diberi garis polisi dan diamankan.

Kapolres mengaku pihaknya akan berkoordinasi drngan mengecek tahun register kendaraan untuk mengetahui pemilik motor.

Tentu jika diketahui pemiliknya, motor itu akan dikembalikan. Namun untuk BB yang tidak diketahui nomor registernya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Tersangka MS sebagai pelaku pencurian dikenakan pasal 476 atau 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun.

"Bagi penadah akan dikenakan pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," sebut Kapolres.

Hariyanto berterima kasih atas bantuan polisi karena berhasil menemukan kembali motornya. Kepada awak media, ia berjanji akan lebih berhati hati dalam meletakkan motornya agar tidak sampai menjadi sasaran pencurian. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
suzuki nex nex polres pasuruan kota curanmor pasrepan