Terapkan Jemput Bola dan Sanksi Segel, Dishub Kota Pasuruan Klaim Sukses Dongkrak PAD dari Retribusi Parkir

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:15 WIB
TERTIB: Aktivitas juru parkir saat menata kendaraan pengunjung di pusat keramaian Alun-Alun Kota Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
TERTIB: Aktivitas juru parkir saat menata kendaraan pengunjung di pusat keramaian Alun-Alun Kota Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Realisasi retribusi parkir di Kota Pasuruan, semakin baik.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mencatat, adanya lonjakan setoran ke kas daerah secara berturut-turut, dalam tiga bulan terakhir.

Pada Juli kemarin, perolehan retribusi parkir sukses menembus angka Rp 70 juta.

Capaian bulan lalu tersebut, melonjak drastis hingga hampir dua kali lipat, jika dibandingkan dengan performa awal tahun 2026.

Sepanjang periode Januari hingga April, setoran parkir bulanan terpantau stagnan di kisaran Rp 40 juta saja.

Grafik pendapatan mulai merangkak naik sejak Mei, dengan perolehan Rp 57 juta.

Lalu terkerek menjadi Rp 65 juta pada Juni, hingga puncaknya menyentuh Rp 70 juta di akhir Juli.

Secara akumulatif, total retribusi parkir yang berhasil direalisasikan hingga awal Agustus 2026 ini, telah mencapai Rp 400 juta.

Plt Kepala Dishub Kota Pasuruan, Hermanto menjelaskan, total capaian saat ini baru menyentuh kisaran 15 persen, dari keseluruhan target tahunan yang dipatok sebesar Rp 2,5 miliar.

Kendati persentasenya terlihat kecil, progres kuartal kedua ini, dinilai jauh lebih progresif dibanding performa tahun lalu.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 kemarin, total realisasi hingga bulan Desember hanya mampu mentok di angka 22 persen.

Menurut Hermanto, perbaikan performa ini merupakan buah manis, dari perubahan strategi tata kelola di lapangan.

Pihaknya kini menerapkan sistem pelayanan jemput bola, untuk mengatasi kendala klasik para juru parkir (jukir).

"Sebelumnya, jukir diwajibkan menyetor sendiri ke bank daerah melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Poncol di Jalan Wahid Hasyim. Banyak yang mengeluh kesulitan, karena harus meninggalkan titik jaga mereka tanpa pengawasan. Sekarang, petugas kami yang rutin mendatangi jukir ke setiap titik parkir setiap harinya," kata mantan Camat Gadingrejo tersebut.

Selain kemudahan setoran, Dishub juga memperketat pengawasan melalui mekanisme sanksi (punishment) berjenjang yang tegas, bagi jukir yang tidak tertib aturan.

Jukir yang menunggak setoran selama tiga hari berturut-turut, akan langsung dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP 1) dan diberi kelonggaran waktu dua hari, untuk melunasi.

Jika tetap membandel, SP 2 akan diterbitkan dan jukir wajib melunasi tunggakan pada hari yang sama.

"Jika tetap tidak membayar setelah SP 2, maka lokasi atau titik parkir yang mereka jaga, akan langsung kami segel. Segel baru dibuka, setelah kewajiban diselesaikan. Jika setelah itu kembali berulah, SP 3 akan keluar, yang berarti jukir tersebut resmi diberhentikan dan diganti personel baru," tegas Hermanto.

Ketegasan regulasi dan efektivitas jemput bola ini, terbukti ampuh mengubah kedisiplinan di akar rumput.

"Karena langkah tegas ini, para jukir sekarang menjadi jauh lebih tertib. Sejauh ini, belum ada satu pun jukir yang sampai harus ditindak, karena tidak patuh membayar," bebernya. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
kota pasuruan jukir sanksi pad parkir