LEKOK, Radar Bromo - Pihak kepolisian bergerak cepat menggelar penyelidikan intensif, guna mengungkap identitas jasad pria tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di area tambak Dusun Porangan, Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, pada Minggu (2/8) pagi.
Polisi langsung menerjunkan Tim Identifikasi bersama personel gabungan ke lokasi kejadian, untuk melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari penyisiran di sekitar jasad, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dua tas selempang, beberapa helai pakaian, kain batik, serta sarung milik korban yang diharapkan dapat menjadi petunjuk awal.
Selain itu, tiga orang saksi, termasuk Kepala Desa Tambaklekok, Muzamil dan warga pelapor, telah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Kapolsek Lekok AKP Mawan Budi, mengungkapkan, proses identifikasi menggunakan sidik jari, sempat menghadapi kendala besar.
Hal ini dikarenakan, kondisi fisik jari tangan korban, sudah mengalami kerusakan alami.
“Berdasarkan kondisi pembengkakan pada jenazah, korban diperkirakan sudah meninggal dunia, sekitar tiga hingga empat hari sebelum ditemukan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, menjelaskan hasil visum dan pemeriksaan medis luar di RSUD dr. R. Soedarsono, tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan ataupun luka akibat penganiayaan.
Penyelidikan lapangan sementara, mengindikasikan korban merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kerap terlihat berlalu-lalang di kawasan Rejoso, sebelum akhirnya dilaporkan hilang dalam tiga hari terakhir.
"Pada pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya luka pada sekujur tubuh korban yang mengarah pada dugaan tindak penganiayaan,” jelasnya.
Meski indikasi awal mengarah pada kematian wajar tanpa unsur pidana, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum ditutup.
Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri pakaian tersebut, untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau menyambangi kamar jenazah RSUD dr. R. Soedarsono guna membantu mempercepat proses pengungkapan identitas korban. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin