Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Setoran Parkir di Kota Pasuruan Membaik tapi Masih Jauh dari Target Tahunan, Perketat Pengawasan Jukir

Fahrizal Firmani • Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB
BELUM PENUHI TARGET: Deretan mobil parkir di kawasan alun-alun Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
BELUM PENUHI TARGET: Deretan mobil parkir di kawasan alun-alun Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

 

PASURUAN, Radar Bromo–Setoran retribusi parkir dari juru parkir (jukir) di Kota Pasuruan menunjukkan tren peningkatan. Pada Juni 2026, realisasi setoran mencapai Rp 65 juta. Naik Rp 8 juta dibandingkan Mei yang sebesar Rp 57 juta.

Meski terus meningkat, capaian tersebut masih jauh dari target pendapatan retribusi parkir yang ditetapkan tahun ini. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan terus memperketat pengawasan pada jukir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pasuruan Hermanto mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan setoran retribusi parkir ke kas daerah setiap bulan.

Pada Mei, Dishub menargetkan setoran Rp 55 juta. Target tersebut terlampaui dengan realisasi Rp 57 juta.

Melihat capaian itu, Dishub kembali menaikkan target setoran pada Juni menjadi Rp 63 juta. Dan hingga akhir Juni, target tersebut kembali terlampaui. Realisasi setoran mencapai Rp 65 juta atau meningkat Rp 8 juta dibandingkan bulan sebelumnya.

"Saya upayakan setoran parkir semakin baik. Harus ada peningkatan setoran ke kas daerah setiap bulan," kata Hermanto.

Meski demikian, Hermanto mengakui capaian tersebut belum maksimal jika dibandingkan dengan target retribusi parkir tahun ini yang mencapai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Parkir di Semipro dan Dapat Karcis, Motor Vario Pemilik Tenant Hilang: Korban Minta Dishub Beri Ganti Rugi Full

Dengan target tersebut, rata-rata setoran yang harus masuk setiap bulan besarnya Rp 208 juta atau sekitar Rp 6,9 juta setiap hari.

Namun, menurut Hermanto, kondisi saat ini jauh lebih baik dibandingkan awal tahun. Pada periode Januari–April, rata-rata setoran retribusi parkir yang diterima Dishub hanya sekitar Rp 40 juta setiap bulan.

Rendahnya setoran pada awal tahun, menurutnya, disebabkan banyaknya jukir yang tidak menyetorkan retribusi melalui bank daerah. Mereka beralasan tidak dapat meninggalkan lokasi parkir yang ramai untuk menyetor.

Untuk mengatasi persoalan itu, Dishub pun menugaskan petugas pemungut setoran. Tugasnya, mendatangi langsung para jukir setiap hari untuk mengumpulkan setoran retribusi.

Selain itu, Dishub juga menerapkan sanksi bagi jukir yang tidak menyetorkan retribusi. Jukir yang tidak menyetor akan terlebih dahulu diberikan teguran.

Apabila hingga tiga hari belum juga melakukan setoran, mereka akan menerima teguran kedua.

Setelah mendapat teguran kedua, maka titik parkir yang dikelola jukir tersebut akan ditutup sementara. Jukir baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban menyetor retribusi.

Apabila tetap tidak mematuhi aturan, Dishub akan mencabut surat penugasan jukir dan menggantinya dengan petugas lain.

"Kami optimis capaian parkir akan terus meningkat tiap bulannya. Tentu nanti kami akan evaluasi kinerja jukir juga," sebut mantan Camat Panggungrejo itu. (riz/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kota pasuruan #jukir #retribusi #parkir