PASURUAN, Radar Bromo - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan mencatat angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasuruan, masih tergolong tinggi.
Dalam kurun waktu lima bulan saja, BNNK Pasuruan telah menemukan sebanyak 85 kasus penyalahguna barang haram tersebut.
Jumlah tersebut menunjukkan tren kenaikan, jika dibandingkan dengan data hingga April yang mencatat 78 kasus.
Artinya, terdapat penambahan sebanyak tujuh kasus baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, mengungkapkan dari total 85 kasus yang terungkap, mayoritas didominasi oleh warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Di mana, mencapai 90 persen. Sebagian besar, menjerat kaum adam, sebanyak 84 orang. Sementara pengguna perempuan, hanya tercatat sebanyak satu kasus.
Mirisnya, para penyalahguna narkotika ini, rata-rata berada di usia produktif. Yakni berkisar antara umur 20 hingga 25 tahun.
Dari puluhan penyalahguna yang ditemukan tersebut, pihak BNNK Pasuruan langsung melakukan tindakan pemulihan melalui program rehabilitasi.
Sebanyak 43 orang di antaranya, harus menjalani rehabilitasi rawat inap. Sedangkan 42 orang lainnya, menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Masduki mengakui bahwa upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di Pasuruan, menghadapi tantangan berat di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas pengguna awal tidak mengetahui bahaya nyata dari narkotika.
Mereka umumnya terpengaruh oleh bujuk rayu teman sebaya dan didorong oleh rasa penasaran untuk mencoba, hingga akhirnya mengalami ketergantungan.
Guna mengantisipasi perluasan peredaran barang terlarang tersebut, BNNK Pasuruan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi, mengenai bahaya narkotika kepada masyarakat luas.
Langkah preventif ini dilakukan secara berkala, dengan menyasar para pelajar di sekolah-sekolah hingga warga di tingkat pedesaan, dengan menggandeng pemerintah desa (pemdes) setempat. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin