PASURUAN, Radar Bromo- Nelayan asal Kota Pasuruan masih ada saja yang melanggar aturan melaut. Pada awal tahun ini, ada dua nelayan yang sempat diamankan dan ditahan Polda Jawa Timur.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan Muallif Arif mengatakan, nelayan yang berurusan dengan hukum masih ada. Jumlahnya fluktuatif. Tahun ini, sampai Juni 2026, ada dua nelayan yang diamankan, karena menggunakan alat tangkap terlarang.
Jumlah ini bisa bertambah. Mengingat 2026 baru berjalan enam bulan. Tahun lalu ada 11 nelayan yang berurusan dengan Polda Jawa Timur. Perahu mereka sempat ditahan Ditpolairud sebelum akhirnya dilepaskan usai ada jaminan tidak mengulangi.
Pria yang akrab disapa Ayik ini mengatakan, memang tidak mudah membuat sejumlah nelayan menaati aturan. Mereka sudah tahu tentang alat tangkap yang diperbolehkan. Namun, masih ada saja yang melanggar demi mendapatkan ikan lebih banyak.
Padahal, alat tangkap yang tidak ramah bisa merusak ekosistem. Ikan kecil ikut tertarik. Jika menggunakan alat tangkap yang dianjurkan, yang tertangkap hanya ikan besar, sehingga ekosistem tidak sampai rusak.
Ada juga nelayan yang melaut terlalu ke tepi. Padahal, bagian tepi merupakan lokasi bagi ikan kecil berkembang biak. Jika ikan di lokasi ini juga dikeruk, ekosistem ikan di laut bisa terancam.
“Yang dikeruk juga ikan kecil. Ini kan jelas tidak diperbolehkan. Mereka diminta tidak mengulangi," ujar Ayik. (riz/rud)
Editor : Fahreza Nuraga