Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tertibkan Delapan Plaza Pemkab Pasuruan, Kejaksaan Awasi Penyewa

Muhamad Busthomi • Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:10 WIB

 

STRATEGIS: Deretan ruko yang ada di Plaza Bangil. Sejumlah ruko di wilayah setempat, tak dimanfaatkan.
STRATEGIS: Deretan ruko yang ada di Plaza Bangil. Sejumlah ruko di wilayah setempat, tak dimanfaatkan.

 

BANGIL, Radar Bromo – Setelah Pujasera Jarwo, kini giliran delapan plaza milik Pemkab Pasuruan yang ditertibkan. Kejari Kabupaten Pasuruan pun ikut mengawasi.

Sebab, ada penyewa yang menempati bangunan tapi tidak membayar sesuai ketentuan.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony mengatakan, pihaknya sudah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam kasus ini. Tujuannya, memastikan seluruh penyewa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap plaza-plaza milik pemerintah daerah. Selama ini, masih ada penyewa yang menempati bangunan tetapi tidak membayar sewa sesuai ketentuan,” ujarnya.

Delapan plaza yang jadi prioritas tersebar di beberapa kecamatan. Tiga di Bangil, dua di Pandaan, dan masing-masing satu di Purwosari, Gempol, serta Nguling.

Langkah awal yang dilakukan adalah pendataan ulang seluruh penyewa, termasuk evaluasi status perjanjian sewa dan kepatuhan pembayaran retribusi. Pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai ketentuan juga akan ditertibkan.

“Kami ingin aset-aset daerah dikelola secara tertib. Tujuannya bukan semata-mata menarik sewa. Namun memastikan seluruh aset bisa memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan PAD,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto menegaskan, pihaknya memberikan pendampingan hukum. Mulai dari konsultasi hingga pengawasan potensi penyimpangan.

“Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pemberian pendapat hukum. Apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#penyewa #pasuruan #Plaza #pemkab pasuruan