Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Pemkot Pasuiruan Dijabat Plt, Apa Saja?

Fahrizal Firmani • Jumat, 3 Juli 2026 | 09:01 WIB
ILUSTRASI Pejabat Pelaksana Tugas
ILUSTRASI Pejabat Pelaksana Tugas

 

PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan yang belum memiliki pejabat definitif bertambah.

Ini setelah dua pimpinan OPD pensiun. Saat ini, ada empat pimpinan OPD pemkot yang diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Keempat pimpinan OPD yang dijabat oleh Plt adalah dinas perhubungan (Dishub), dan dinas koperasi, umkm dan tenaga kerja (Diskopnaker). Lalu sekretaris dewan (sekwan) DPRD serta dinas perumahan dan permukiman (Perkim).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Pasuruan, Supriyanto menyebut, posisi pimpinan OPD yang dijabat Plt berjumlah empat.

Setelah dua posisi kosong karena sekwan DPRD kota, Raden Murahanto dan kepala diskopnaker, Muhammad Fakih pensiun.

Dinas perkim diisi oleh Akung Novajanto yang merupakan sekretaris dinas setempat. Sementara Dishub diisi oleh Hermanto yang juga sekretaris Dishub.

Lalu Wiwit Kurniasri dipercaya menjadi plt sekwan, dan posisi sebenarnya adalah kabag  fasilitasi anggaran.

Sedangkan posisi pimpinan Diskopnaker diisi oleh Imam Subekti yang merupakan asisten I pemerintahan.

"Total ada empat orang yang diisi oleh plt. Terakhir sekwan dan kepala diskopnaker kosong karena pejabat sebelumnya pensiun per 1 Juli," jelasnya.

Mantan Camat Purworejo ini menyebut, penunjukan plt ini untuk memastikan kinerja OPD tersebut tetap bisa berjalan.

Penentuan dan penunjukan plt sepenuhnya hak wali kota sebagai pembina kepegawaian. Namun yang pasti yang msngisi  itu sudah memenuhi syarat.

Mereka merupakan pejabat eselon 2B seperti Imam Subekti. Atau bisa juga merupakan ASN dengan eselon 3A seperti Wiwit Kurniasri dan Hermanto.  Meski menjabat plt, kewenangan mereka terbatas. Tidak seperti pejabat definitif. Dalam memberikan kebijakan tertsntu tetap harus sepengetahuan wali kota.

"Pengisian dan penunjukan plt itu sepenuhnya oleh wali kota. Pengisian definitif tentunya juga yang berwenang ya wali kota," sebut Supri-sapaannya. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pejabata #kursi kosong #pelaksana tugas #pemkot pasuruan