Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Setelah Kendaraan Berat Dialihkan ke Jalan Tol, Volume Lalu Lintas JLS Pasuruan Turun Sekitar 40 Persen

Fahrizal Firmani • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:37 WIB

 Petugas mengatur arus lalu lintas di kawasan sekitar tol Pasuruan. Petugas stanby untuk mengatur kendaraan besar melintas ke arah tol dan tak melintasi JLS Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

Petugas mengatur arus lalu lintas di kawasan sekitar tol Pasuruan. Petugas stanby untuk mengatur kendaraan besar melintas ke arah tol dan tak melintasi JLS Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

 

PASURUAN, Radar Bromo – Kebijakan mengalihkan kendaraan berat ke ruas jalan tol mulai berdampak signifikan. Saat ini, penumpukan kendaraan di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Pasuruan berkurang 40 persen.

Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan Kisman Harianto membenarkan hal itu. Menurutnya, pengalihan arus kendaraan berat dari JLS ke jalan tol sejauh ini berjalan lancar.

Memasuki hari ketiga pengalihan kendaraan kemarin (29/6), Dishub Kota Pasuruan mencatat volume kendaraan yang melintas di JLS turun drastis. Penurunan mencapai 40 persen dibandingkan sebelum pengalihan diberlakukan.

"Ada penurunan hingga 40 persen dari sebelum pengalihan. Ruas JLS menjadi lebih lancar dibanding sebelum pengalihan," katanya.

Meski demikian, Kisman mengakui hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan pengalihan belum sepenuhnya maksimal. Faktanya, masih ditemukan sejumlah kendaraan berat yang nekat melintasi wilayah Kota Pasuruan.

Padahal, ada rambu-rambu yang mengarahkan mereka menggunakan jalan tol. Juga sudah ada petugas yang berjaga di titik-titik dan jam-jam tertentu.

Baca Juga: Juga Siapkan Rekayasa Lalin Lanjutan selama Kendaraan Besar Dilarang Melintasi JLS Pasuruan

Sopir yang nekat melintasi JLS dan masuk ke Kota Pasuruan, menurutnya, memiliki sejumlah alasan. Mulai dari khawatir kehabisan solar, tidak memiliki anggaran untuk membayar tarif tol, hingga tujuan pengiriman barang berada di kawasan sekitar Kraton.

Karena itu, Dishub akan memperketat pengawasan di dua pintu masuk jalan tol. Yaitu di Tol Raci dan Tol Grati agar kendaraan berat tidak lagi memasuki jalur dalam kota.

Pengawasan di Tol Grati akan dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota. Sementara di Tol Raci, Dishub Kota Pasuruan akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Pasuruan.

"Kami bakal tambah petugas. Tujuannya untuk memaksimalkan penjagaan di pintu masuk tol," jelas Kisman.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan menambahkan, pihaknya siap mendukung pengawasan selama kebijakan pengalihan kendaraan berat diberlakukan. Ia berharap para pengemudi kendaraan berat dapat mematuhi kebijakan tersebut.

Mengingat pengalihan arus lalu lintas ke jalan tol hanya bersifat sementara selama proses pengerjaan Jembatan Bokwedi berlangsung. Jika kondisi normal, maka arus lalu lintas akan kembali seperti semula.

"Kami akan mengimbau dan membantu lancarnya pengalihan arus ini. Sehingga volume kepadatan kendaraan di JLS bisa terpecah," tutur Amrullah.

Diketahui sebelumnya, larangan kendaraan berat melintasi JLS Kota Pasuruan akhirnya diberlakukan. Sejak Jumat (26/6), semua kendaraan berat dialihkan melewati jalan tol. Khususnya kendaraan dengan konfigurasi roda 6 atau lebih.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang terjadi di JLS. Juga menekan angka kecelakaan selama pembangunan Jembatan Book Wedi masih berlangsung.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan mengatakan, kebijakan terbaru ini menghapus skema rekayasa lalu lintas sebelumnya. Saat itu, kendaraan berat boleh melintasi JLS.

"Berdasarkan hasil rakor lanjutan dengan seluruh stakeholder, pengalihan kendaraan berat mulai diberlakukan Jumat, 26 Juni 2026. Kendaraan dari arah Surabaya menuju Probolinggo dialihkan melalui Gerbang Tol Rembang. Lalu dari arah Probolinggo menuju Surabaya melalui Gerbang Tol Grati," terang Amrullah.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan Kisman Harianto menegaskan, pengalihan ke jalan tol hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi roda enam ke atas. Sementara kendaraan di bawah kategori tersebut masih boleh melintasi wilayah Kota Pasuruan.

 “Yang dialihkan melalui Tol Grati maupun Tol Rembang adalah kendaraan roda enam ke atas. Sedangkan kendaraan di bawah itu masih diperbolehkan masuk ke wilayah Kota Pasuruan,” ujarnya. (riz/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#tol pasuruan #kendaraan berat #jls pasuruan