DI era digitalisasi ini, semua informasi yang kita butuhkan memang bisa didapatkan dengan mudah.
Meski dampaknya positif, tak jarang juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Termasuk juga informasi penerapan pengasuhan anak dan remaja secara benar.
Keluarga sebagai benteng utama, dituntut melindungi anak dan remaja dari pengaruh negatif di era digital.
Menyikapi hal ini, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pasuruan, gencar menggelar sosialisasi program PAAREDI (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital) serta CEPAK (Cegah Perkawinan Anak).


Kedua program ini, merupakan upaya konkret dalam pencegahan perkawinan usia anak, yang masih menjadi persoalan di berbagai daerah.
Melalui PAAREDi, keluarga diberi pemahaman terkait literasi digital. Materinya, mencakup prinsip pengasuhan anak di era digital yang harus adaptif, terhadap perkembangan zaman.
Sedangkan CEPAK, sosialiasi menekankan agar generasi muda, mengetahui dampak negatif dari pernikahan pada usia anak.
Menikah di usia yang sangat muda, juga rentan akan hal negatif. TP PKK mengajak para orangtua menikahkan anaknya. pada usia yang diperbolehkan di Undang-Undang.
Dari serangkaian upaya yang dilakukan, hingga sekarang menunjukan hasil yang sangat menggembirakan.
Melalui program unggulan PAAREDI serta CEPAK, kesadaran masyarakat terus meningkat. Sehingga angka perkawinan usia anak, memperlihatkan tren penurunan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, sepanjang tahun 2025 tercatat 1.067 perkawinan usia anak. Terdiri atas 107 laki-laki dan 960 perempuan.
Sementara itu, hingga pertengahan 2026, jumlah tersebut tercatat 192 kasus. Terdiri atas 18 laki-laki dan 174 perempuan.
Data ini menjadi indikator, bahwa berbagai upaya edukasi, pendampingan keluarga, dan sosialisasi yang dilakukan secara masif, mulai memberikan dampak positif.
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, drg. Hj. Merita Rusdi Sutejo, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak.
Pemerintah daerah, TP PKK, sekolah, tokoh agama, pemerintah desa, hingga keluarga.
Semua elemen, memiliki peran penting dalam membangun kesadaran. Bahwa anak-anak, harus diberi kesempatan menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan, sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
"Kami percaya, bahwa mencegah perkawinan anak, bukan hanya menyelamatkan satu anak. Tetapi juga menyelamatkan satu generasi. Anak-anak harus tumbuh sehat, berpendidikan, dan memiliki kesempatan meraih cita-citanya," ujarnya. (unt/one/*)
Data Perkawinan Usia Anak Kabupaten Pasuruan
|
Tahun |
Laki-laki |
Perempuan |
Total |
|
2025 |
107 |
960 |
1.067 |
|
2026* |
18 |
174 |
192 |
Keterangan: Data 2026 merupakan data yang tersedia hingga pertengahan tahun berdasarkan SIMKAH Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.
Editor : Jawanto Arifin