Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebanyak 10 Betor Ditahan Dishub Kota Pasuruan, Ini Pemicunya

Fahrizal Firmani • Minggu, 28 Juni 2026 | 08:08 WIB
DIAMANKAN: Betor yang terjaring operasi pekan lalu. Seluruh betor masih ditahan di kantor Dishub Kota Pasuruan. (Satlantas Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)
DIAMANKAN: Betor yang terjaring operasi pekan lalu. Seluruh betor masih ditahan di kantor Dishub Kota Pasuruan. (Satlantas Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Selama dua kali operasi, 10 buah becak bermotor (betor) berhasil terjaring.

Seluruh betor ini masih ditahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan. Penahanan ini sebagai efek jera bagi pelanggar.

Sekretaris Dishub Kota Pasuruan, Hermanto menuturkan pihaknya telah melakukan operasi betor di alun-alun, sebanyak dua kali.

Hasilnya, ada 10 betor yang terjaring pekan lalu. Seluruh betor ini, masih ditahan. Penahanan ini akan dilakukan, minimal dalam satu bulan.

"Sementara kami tahan, sebagai efek jera bagi pelanggar. Sehingga, mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Mantan Camat Panggungrejo ini menyebut pihaknya tidak ingin ada betor yang beroperasi di seputar alun-alun.

Selama ini, banyak keluhan yang diterima Dishub, karena mereka juga mengangkut penumpang, yang hendak menuju makam Kyai Hamid. Dan ini tidak boleh.

Angkutan wisata bagi peziarah, tetap hanya diperuntukkan bagi becak wisata. Selama ini, tidak jarang becak wisata beroperasi ugal-ugalan mengejar penumpang, agar tidak kalah dengan betor. Kondisi ini, tentu membahayakan bagi penumpang yang dibawa.

Operasi serupa akan dilakukan secara rutin ke depannya. Tujuannya, tidak ada lagi betor yang beroperasi mengangkut penumpang.

Tentu, dengan penahanan betor yang dilakukan beberapa waktu lalu, membuat pemilik betor menjadi jera.

"Kemungkinan, nanti pemilik betor harus menunjukkan kepemilikan kendaraan dan merubahnya menjadi standar. Sementara ditahan dulu," jelas Hermanto. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #razia #betor #dishub #becak motor