PASURUAN, Radar Bromo– Larangan kendaraan berat melintasi Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Pasuruan akhirnya diberlakukan. Sejak Jumat (26/6), semua kendaraan berat dialihkan melewati jalan tol. Khususnya kendaraan dengan konfigurasi roda 6 atau lebih.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang terjadi di JLS. Juga menekan angka kecelakaan selama pembangunan Jembatan Book Wedi masih berlangsung.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan sejumlah pihak. Mulai Satlantas Polres Pasuruan Kota, Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten Pasuruan, BBPJN Jawa Timur–Bali, pengelola jalan tol, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan mengatakan, kebijakan terbaru ini menghapus skema rekayasa lalu lintas sebelumnya. Saat itu, kendaraan berat boleh melintasi JLS.
"Berdasarkan hasil rakor lanjutan dengan seluruh stakeholder, pengalihan kendaraan berat mulai diberlakukan Jumat, 26 Juni 2026. Kendaraan dari arah Surabaya menuju Probolinggo dialihkan melalui Gerbang Tol Rembang. Lalu dari arah Probolinggo menuju Surabaya melalui Gerbang Tol Grati," terang Amrullah.
Sebelum kebijakan diberlakukan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada pengemudi dan perusahaan angkutan barang sejak Rabu. Harapannya, semua pihak mematuran aturan baru itu.
Baca Juga: Rem Sepeda Kayuh Tak Berfungsi saat Belok, Lansia Terlindas Truk di JLS Gadingrejo Pasuruan
"Kami sudah sosialisasi sejak Rabu. Kami mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat mematuhi rambu maupun arahan petugas yang berjaga di lapangan. Juga menyesuaikan rute perjalanan sebelum berangkat," ujarnya.
Amrullah menegaskan keselamatan menjadi alasan utama pengalihan total kendaraan berat dari JLS. Selama pembangunan Jembatan Buk Wedi, JLS dipadati kendaraan berat yang bercampur dengan kendaraan kecil.
Data Satlantas Polres Pasuruan Kota mencatat, sejak rekayasa lalu lintas diberlakukan terdapat enam kecelakaan di jalur pengalihan arus, dengan empat korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan Kismen Harianto mengatakan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas instansi.
"Sejak awal kami memang terus berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan untuk mencari solusi terbaik,” tuturnya.
Hasil koordinasi akhirnya menyepakati kendaraan besar dialihkan melalui akses jalan tol agar kepadatan di kawasan Kota Pasuruan bisa berkurang. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi beban lalu lintas di JLS dan jalan dalam kota yang sebelumnya terdampak penutupan Jembatan Buk Wedi. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi