KASUS penusukan yang melibatkan pelajar MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, membuka mata banyak orang. Apa yang selama ini dianggap sekadar ejekan atau candaan antarteman, ternyata bisa menyimpan potensi konflik yang berujung kekerasan serius.
Seberapa banyak kasus bullying sebenarnya terjadi? Mengapa kasus serupa terus berulang? Apakah mekanisme pencegahan yang ada sudah cukup kuat? Data resmi belum bisa menjawab semuanya. Banyak kasus berhenti di tingkat sekolah, keluarga, atau desa. Tidak pernah masuk proses hukum.
Kalau ingin tahu seberapa serius persoalan bullying di Kabupaten Pasuruan, data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bisa jadi titik awal. UPTD PPA mencatat, dalam tiga tahun terakhir masih banyak terjadi bullying dan kekerasan terhadap anak.
Pada 2024, tercatat ada 14 kasus. Terdiri dari 6 kekerasan psikis, 7 kekerasan fisik, dan 1 kekerasan berbasis gender online (KBGI). Tahun 2025 melonjak hampir dua kali lipat menjadi 26 kasus. Dengan rincian, 3 kekerasan psikis, 21 kekerasan fisik, dan 2 KBGI. Sepanjang Januari-Juni 2026, sudah ada 6 kasus; 3 psikis, dan 3 fisik. Totalnya, dalam tiga tahun terakhir, UPTD PPA menangani 46 kasus.
Angka itu menunjukkan tren yang tidak bisa diabaikan. Tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah apa yang tidak masuk dalam data tersebut.
Bullying kerap disebut fenomena gunung es. Yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil. Sebagian besar lainnya tidak pernah tercatat karena diselesaikan secara internal, atau bahkan tidak dilaporkan sama sekali.
Wiwin menjelaskan, bentuk perundungan yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik dan verbal. Kekerasan fisik dilakukan dengan cara memukul, menendang, dan melakukan pengeroyokan terhadap teman yang dilakukan baik di dalam maupun di luar sekolah.
“Sedangkan perundungan verbal biasanya dilakukan secara langsung di dalam kelas dengan cara merendahkan, mengejek, dan mempermalukan korban hingga menyebabkan korban merasa tertekan secara psikis, trauma, takut masuk sekolah hingga menyimpan dendam terhadap pelaku,” ujar Pendamping Hukum UPTD PPA Kabupaten Pasuruan, Wiwin Ariesta.
Tidak semua kasus bullying otomatis masuk ranah pidana. Penanganannya tergantung bentuk perbuatannya. Apakah kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau bentuk lain yang lebih cocok ditangani lewat pembinaan sekolah.
Data kepolisian memang menunjukkan kasus bullying yang masuk proses hukum tidak banyak. Tapi, justru di situlah tantangan terbesarnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaifuddin Bachtiar mengatakan, laporan bullying yang masuk ke kepolisian relatif sedikit. Tapi, itu bukan berarti kasusnya memang sedikit.
“Selama ini jarang ada laporan karena banyak yang selesai di sekolah atau di tingkat desa,” ujarnya.
Pendekatan semacam itu memang bisa jadi solusi. Tapi, di sisi lain membuat banyak kasus tidak terdeteksi secara menyeluruh. Dampak bullying juga tidak selalu kelihatan. Banyak korban menanggung tekanan psikologis dalam waktu lama tanpa diketahui orang di sekitarnya.
“Kalau menyangkut dampak psikis, pembuktiannya melalui ahli psikologi atau psikiater,” jelas Syaifuddin. Dampak bullying bisa menyentuh kesehatan mental anak, menurunkan prestasi belajar, hingga mengubah perilaku sosial korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan Daniel Effendi menyebutkan, banyak korban memilih diam. Mereka takut dianggap lemah atau khawatir perlakuan yang mereka terima justru jadi lebih buruk kalau melapor.
“Sering anak yang menjadi korban justru diminta lebih sabar atau dianggap terlalu baper. Padahal, mereka sedang mengalami tekanan yang nyata,” ujarnya. (tom/rud)
Candaan Berubah Jadi Perundungan
SALAH satu persoalan terbesar dalam menangani bullying adalah batas antara bercanda dan perundungan yang masih kabur. Banyak siswa menganggap ejekan fisik, julukan tertentu, mempermalukan teman di depan kelas, atau mengucilkan seseorang dari pergaulan sebagai hal biasa. Sebagian bahkan menganggapnya bentuk keakraban.
Padahal, menurut Kasat Binmas Polres Pasuruan AKP Sunarti, ukurannya sederhana: lihat dampaknya pada korban. Kalau membuat seseorang malu, takut, tertekan, kehilangan rasa percaya diri, atau merugikan secara fisik maupun mental, itu sudah bukan candaan lagi.
“Kami selalu menekankan kepada siswa bahwa tidak semua candaan bisa diterima sebagai hal biasa. Kalau sudah membuat orang lain terluka atau tertekan, itu masuk kategori perundungan,” ujarnya.
Sunarti menambahkan, siswa juga diberi pemahaman soal konsekuensi hukum kalau tindakan tersebut sampai menimbulkan korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan Daniel Effendi membenarkan, bentuk bullying yang paling sering ditemukan dalam pendampingan kasus masih berupa verbal. Ejekan, penghinaan fisik, julukan yang merendahkan, hingga pengucilan dalam pergaulan.
Tapi, teknologi membuka bentuk baru. Media sosial kini jadi ruang lain bagi pelaku untuk menyerang korban. Komentar menghina, sebar foto tanpa izin, unggahan yang mempermalukan seseorang, Semua makin sering ditemukan di ruang digital.
“Masalahnya, banyak pelaku tidak sadar tindakan mereka melukai orang lain. Mereka anggap itu cuma bercanda, Sementara korban memendam sakit yang terus menumpuk,” jelasnya.
Tekanan yang berlangsung lama bisa memicu ledakan emosi, konflik berkepanjangan, bahkan kekerasan. Kasus penusukan di Sukorejo jadi contoh nyata bagaimana hal yang awalnya dianggap sepele bisa berkembang jadi perkara hukum.
Daniel menyebut dampak jangka panjang bullying terhadap korban bisa sangat luas.
“Korban bisa kehilangan rasa percaya diri, mengalami kecemasan, depresi, menurunnya prestasi belajar, hingga menarik diri dari lingkungan sosial. Dalam kasus tertentu, trauma dapat terbawa sampai dewasa dan memengaruhi kehidupan pribadi maupun pekerjaan,” jelasnya. (tom/rud/*)
Restorative Justice Tak Boleh Jadi Ajang Tekanan
KETIKA kasus bullying masuk ranah hukum, muncul pertanyaan lain: bagaimana memastikan hak korban tetap terlindungi?
Kasus penusukan di Sukorejo, justru membuka satu sisi yang tidak banyak dibahas. Pendamping Hukum UPTD PPA Kabupaten Pasuruan, Wiwin Ariesta, menemukan adanya unsur victim precipitation dalam kasus tersebut. Dalam kausn ini, korban turut berkontribusi memicu kejahatan yang menimpanya.
“Dalam kasus yang terjadi di MTs Sukorejo, kami menemukan adanya victim precipitation. Dalam kasus ini bentuknya berupa provokasi, di mana korban memicu emosi pelaku melalui ucapan atau tindakan tertentu, sehingga memancing tindak kekerasan,” jelasnya.
Temuan ini punya konsekuensi hukum. Wiwin menjelaskan, KUHP Nasional Pasal 70 Ayat (1) huruf h mengatur soal pedoman pemidanaan oleh hakim, termasuk kondisi kontribusi aktif korban sebagai salah satu alasan keringanan hukum.
“Menurut aturan hukumnya, pidana penjara sebisa mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan, bahwa korban tindak pidana justru mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Wiwin.
Dampaknya, pelaku kejahatan berpotensi besar tidak masuk penjara. Melainkan dijatuhi hukuman alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, atau kerja sosial jika terbukti ada provokasi kuat dari korban.
Tapi, Wiwin menggarisbawahi bahwa ini bukan alasan untuk menyalahkan korban sepenuhnya. “Perlu diperhatikan juga, perlindungan hak prosedural korban yang sudah diatur dalam KUHAP. Tidak boleh juga terjadi victim blaming, di mana korban disalahkan secara berlebihan. Korban harus tetap diperlakukan secara adil dan humanis,” tegasnya.
Korban tetap memiliki hak hukum untuk menyampaikan secara langsung dampak fisik, psikis, dan ekonomi yang dialami selama proses hukum, utamanya kepada hakim.
Soal restorative justice, Wiwin menjelaskan pendekatan ini tidak serta-merta menghapus proses hukum.
“Dalam konteks keadilan restoratif, apabila kontribusi korban didasari oleh relasi konflik yang setara, KUHAP nasional memang mendorong penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme perdamaian dan pemulihan, bukan sekadar menghukum salah satu pihak. Namun, dalam kasus yang diselesaikan melalui model RJ, muaranya tetap harus di pengadilan melalui mekanisme penetapan oleh hakim,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip yang dikedepankan hari ini adalah keadilan substantif. Hukum tidak hanya melihat ujung dari sebuah kejahatan, tapi juga rentetan peristiwa yang melatarbelakanginya.
Dalam perkara anak, sistem peradilan memang mengedepankan pendekatan berbeda dibanding perkara orang dewasa. Salah satu instrumennya adalah diversi. Bukan untuk menghukum pelaku semata, melainkan memulihkan kerugian, mencegah stigma negatif, dan menghindari perampasan kemerdekaan anak.
Tapi pendekatan ini tidak boleh jadi jalan pintas mengakhiri perkara tanpa mempertimbangkan kondisi korban. Ipda Syaifuddin menegaskan setiap penyelesaian damai harus sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau mengarah ke restorative justice harus sepengetahuan penyidik. Dalam perkara anak juga ada mekanisme diversi dan melibatkan UPT PPA,” katanya. (tom/rud)
Editor : Fahreza Nuraga