Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Amankan Empat Orang yang Diduga Debt Collector karena Peras Warga Bendungan Kraton Pasuruan, Uang Rp 3 Juta Disita

Fuad Alyzen • Jumat, 12 Juni 2026 | 19:26 WIB
TAK BERKUTIK: Petugas saat mengamankan empat orang yang memeras warga. Mereka diamankan di sebuah warung di wilayah Panggungrejo, Kamis (11/6) malam. (Foto: Istimewa)
TAK BERKUTIK: Petugas saat mengamankan empat orang yang memeras warga. Mereka diamankan di sebuah warung di wilayah Panggungrejo, Kamis (11/6) malam. (Foto: Istimewa)

 

PASURUAN, Radar Bromo – Dugaan praktik pemerasan yang menimpa seorang warga Kabupaten Pasuruan berhasil terungkap. Empat orang berhasil diamankan petugas dan kini masih diszelidiki.

Keempatnya diduga oknum debt coolector (DC) diamankan saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan patroli rutin, Kamis (11/6) malam.

Saat itu polisi menemukan adanya transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan upaya meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih menyelesaikan persoalan kendaraan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 di sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Korban diketahui bernama Amin warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum berada di lokasi, korban lebih dulu dihentikan oleh beberapa orang di kawasan Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.

Saat itu korban diberitahu bahwa sepeda motor yang dikendarainya bermasalah. Alih-alih diarahkan ke kantor polisi atau instansi berwenang, korban justru diajak menuju sebuah warung di wilayah Panggungrejo.

Di tempat itulah korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar persoalan yang disebut-sebut terkait kendaraan tersebut tidak berlanjut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, korban sempat merasa tertekan karena mendapat ancaman akan dibawa ke polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

"Korban mengaku diminta menyerahkan uang untuk menyelesaikan masalah yang dituduhkan kepadanya. Korban juga merasa berada dalam tekanan karena disebut akan dibawa ke Polres jika tidak mengikuti permintaan tersebut," ujarnya.

Karena merasa takut, korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tak lama kemudian seorang saksi datang dengan membawa uang sebesar Rp 3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop.

Namun, setelah uang tersedia, persoalan yang dijanjikan selesai ternyata tak kunjung menemui kejelasan.

Situasi tersebut justru memunculkan kecurigaan petugas URC Satreskrim yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Anggota yang sedang patroli melihat aktivitas yang tidak wajar. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dugaan adanya pemerasan terhadap korban sehingga langsung kami tindak lanjuti," kata Dhecky.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor. Sejumlah orang berinisial C, SH, Y dan L turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Meski demikian, polisi belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Satreskrim masih mendalami peran masing-masing guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dhecky menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat.

"Jika ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menekan atau menakut-nakuti masyarakat, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Polres Pasuruan Kota juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu kunci agar dugaan tindak pidana dapat segera dicegah maupun ditindak sebelum menimbulkan korban lebih banyak. (zen/fun)

Editor : Fandi Armanto
#pemerasan #premanisme #polres pasuruan kota #debt colecctor