PASURUAN, Radar Bromo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan melayangkan teguran lisan, kepada 45 juru parkir (jukir) kontrak sepanjang periode Januari hingga April.
Langkah tegas ini diambil, lantaran performa kerja puluhan jukir tersebut dinilai kurang maksimal dan berimbas pada minimnya setoran retribusi ke kas daerah.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan, Kisman Harianto, mengungkapkan jumlah jukir yang ditegur ini, hampir mencapai separuh dari total jukir binaan pemerintah daerah.
Dari total 113 jukir yang memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan resmi, baru sekitar 60 persen yang mampu memenuhi target potensi retribusi secara maksimal.
"Sebanyak 45 jukir, kedapatan menyetor retribusi parkir di bawah potensi riil di lapangan. Rata-rata setoran yang masuk ke kami, hanya separuh dari angka yang ditargetkan," ujar Kisman.
Sebagai contoh, pada titik parkir strategis di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan, target setoran yang dipatok mencapai Rp 200 ribu per hari.
Namun, jukir di lapangan rata-rata hanya menyetorkan Rp 100 ribu dengan dalih kondisi sepi atau terkendala faktor cuaca seperti hujan.
Pihak Dishub menegaskan, argumen tersebut tidak serta-merta diterima. Mengingat, pemetaan potensi berkala di lapangan, menunjukkan hasil yang seharusnya jauh lebih tinggi.
Sanksi berjenjang kini telah disiapkan, jika para jukir tidak segera memperbaiki kinerjanya.
Evaluasi performa akan dilakukan secara ketat setiap tiga bulan. Jika teguran lisan ini diabaikan, Dishub akan mengeluarkan surat teguran tertulis, diikuti dengan pemberian rapor kinerja buruk.
Sanksi terberat bagi jukir yang membandel adalah pemutusan kontrak kerja atau tidak diperpanjangnya SK penugasan mereka. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin