PASURUAN, Radar Bromo-Menjelang hari raya kurban, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan mengeluarkan aturan lalu lintas hewan ternak antar wilayah.
Tujuannya untuk memastikan hewan ternak yang dikurbankan aman dan bebas dari virus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan, Muallif Arif menyebut, standar operasional prosedur (SOP) lalu lintas hewan ternak mengikuti intruksi gubernur.
Setiap lalu lintas hewan ternak harus mendapatkan surat rekomendasi pemasukan dari kabupaten/kota tujuan.
Hewan ternak yakni sapi, kambing dan domba telah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali.
Ini dibuktikan dengan keterangan surat vaksinasi atau sertifikat vaksinasi dari kabupaten/kota asal. Atau bisa menggunakan QR Code yang terinput program vaksinasi PMK.
"Di Kota Pasuruan belum ada temuan hewan ternak yang terindikasi PMK. Kami patuh mengikuti intruksi pemprov," jelasnya.
Ayik-sapaannya sesuai intruksi Pemprov Jatim, hewan 14 hari sebelum di lalu lintaskan harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis virus PMK ataupun anthraks dibuktikan dengan surat kesehatan hewan. Mendapatkan sertifikat veteriner dari wilayah asal hewan.
Standar operasional prosedur (SOP) ini tentu harus dipatuhi oleh setiap penjual hewan ternak. Pemkot juga rutin mengecek pada pedagang yang berjualan hewan kurban di kota Pasuruan. Guna memastikan tidak ada hewan ternak yang terpapar PMK ataupun anthraks.
"Penyuluhan pada peternak juga sudah kami lakukan. Di kota Pasuruan, semua hewan ternak baik itu sapi ataupun kambing sudah divaksin," jelas Ayik. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid