PASURUAN, Radar Bromo - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Pasuruan terus meluas.
Hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun ini, sebanyak 26 tenaga kerja di sektor jasa terpaksa dirumahkan akibat kebijakan efisiensi internal perusahaan.
Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibanding awal Maret lalu, yang mencatat 21 kasus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan, Muhammad Fakih, memaparkan, akumulasi 26 pekerja terdampak tersebut, terjadi sepanjang periode Januari hingga April.
"Sebab utamanya sama, yaitu kebijakan pengurangan karyawan untuk efisiensi perusahaan. Tidak ada pekerja yang diberhentikan karena melakukan kesalahan," ujar Fakih.
Berdasarkan data dinas terkait, puncak pengurangan karyawan terjadi pada Januari sebanyak 11 orang, disusul Februari 7 orang, serta Maret dan April masing-masing sebanyak 4 orang.
Tren PHK di Kota Pasuruan memang dikenal fluktuatif dalam dua tahun terakhir.
Di mana pada tahun 2024, angka PHK sempat menyentuh 304 orang. Sementara tahun sebelumnya berada di angka 71 orang.
Meski harus kehilangan pekerjaan, seluruh hak normatif para pekerja, dipastikan aman.
Pemkot Pasuruan mengawal ketat proses transisi ini, agar perusahaan patuh pada regulasi ketenagakerjaan.
"Kami selalu memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Saat ini, seluruh tenaga kerja yang terdampak, telah menerima hak mereka secara penuh. Baik berupa uang pesangon maupun pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan," beber Fakih. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin