PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak delapan lembaga penitipan anak di Kota Pasuruan, dipastikan tetap menerima dana hibah Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) tahun ini.
Namun, para pengelola lembaga harus memutar otak lebih keras, lantaran nilai bantuan yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun ini, besaran BOSDA yang dialokasikan dipatok sebesar Rp 158.400 per siswa per tahun.
Angka ini merosot sebesar Rp 31.600, jika dibandingkan dengan pagu anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 190.000 per siswa.
Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan, Imam Zamroni, menjelaskan kebijakan ini diambil, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Jumlah lembaga penerima tidak berubah. Karena syarat utamanya, adalah lembaga yang sudah berizin dan siswanya terdata di Dapodik. Namun, besaran yang diterima memang menyusut menyesuaikan kemampuan anggaran Pemkot," jelas Imam.
Eks Lurah Petahunan ini merinci, penyaluran BOSDA dilakukan secara bertahap dalam dua termin.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening lembaga pada setiap awal semester, untuk menjamin keberlangsungan operasional.
Terkait penggunaannya, Imam memberikan rambu-rambu tegas. Dana BOSDA dilarang keras digunakan, untuk membayar honor pegawai atau gaji guru.
Peruntukan utama bantuan ini, adalah untuk menunjang kualitas pendidikan dan sarana lembaga.
"Dana ini harus dipergunakan sesuai peruntukannya. Seperti pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) atau fasilitas pendukung kegiatan belajar-mengajar lainnya di lembaga. Tujuannya murni, untuk mendukung kegiatan operasional," tegasnya.
Dengan penyusutan nilai bantuan ini, diharapkan lembaga penitipan anak, tetap dapat mengelola anggaran secara efektif dan transparan.
Agar mampu menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak usia dini di Kota Pasuruan. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin