PASURUAN, Radar Bromo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, resmi menetapkan MY, 70, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap cucu tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMP.
Penetapan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama 1x24 jam pasca penjemputan paksa pada Selasa (28/4) malam.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifudin, menegaskan status hukum warga Kecamatan Purwodadi, Pasuruan tersebut, telah ditingkatkan menjadi tersangka usai dilakukannya gelar perkara.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, MY resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Syaifudin, Kamis (30/4).
Aksi tak patut dilakukan tersangka terhadap korban, QA, 14, terjadi Rabu (8/4) lalu di kediaman tersangka.
Mirisnya, tersangka memanfaatkan momen, saat korban tengah menginap di rumahnya. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu, tersangka kemudian memaksa dan mengintimidasi korban, hingga terjadi tindakan asusila tersebut.
Kasus ini mulai terungkap, setelah korban memberanikan diri bercerita kepada rekan ayahnya pada Minggu (12/4).
Pihak keluarga yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasuruan pada Jumat (17/4).
Akibat perbuatanya, kakek renta ini kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (zal/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni