Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perolehan PBJT Makanan dan Minuman Kota Pasuruan Tahun 2025, Tembus Rp 10 Miliar

Fahrizal Firmani • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:15 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

PASURUAN, Radar Bromo – Kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pasuruan di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), kategori makanan dan minuman (mamin) mencatatkan hasil gemilang.

Hingga tutup buku di akhir Desember, realisasi penerimaan pajak dari sektor kuliner ini sukses menembus angka 111 persen, melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, mengungkapkan, pada tahun lalu, pihaknya mematok target sebesar Rp 9 miliar untuk sektor pajak mamin.

Namun, berkat kepatuhan wajib pajak dan pengawasan yang ketat, total capaian mencapai Rp 10 miliar.

"Alhamdulillah, ada surplus sebesar Rp 1 miliar dari target yang ditentukan. Capaian ini merupakan bentuk tren positif dari geliat ekonomi masyarakat di Kota Pasuruan," ujar Nyoman.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Pilih Realistis Kejar Target Pajak Reklame 2026

Keberhasilan ini tidak diraih begitu saja. Nyoman menjelaskan, tingginya penerimaan pajak ini, merupakan buah dari strategi optimalisasi yang konsisten dijalankan oleh tim Bapenda.

Selain rutin melakukan pendataan terhadap pelaku usaha baru, petugas juga aktif melakukan pemeriksaan lapangan terhadap rumah makan dan restoran yang tengah beroperasi.

Sesuai ketentuan, setiap pemilik usaha kuliner dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen dari pendapatan bulanan yang dilaporkan. Untuk memastikan transparansi dan mencegah adanya manipulasi data oleh pemilik usaha, Bapenda menerapkan sistem pemantauan harian serta metode uji petik (sampling) secara berkala.

"Kami memiliki mekanisme pengawasan. Jika ada usaha yang terlihat sangat ramai namun setoran pajaknya minim, petugas akan langsung melakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan atau mendatangi lokasi usaha tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Target Pajak Reklame di Kota Pasuruan Kurang Rp 96,6 Juta

Langkah preventif dan pendekatan proaktif ini terbukti efektif dalam meminimalkan kebocoran pajak.

Sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan industri kuliner di Kota Pasuruan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (riz/one)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pendapatan #pajak #restoran #PBJT #mamin