PASURUAN, Radar Bromo – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, kini tengah menjadi sorotan.
Sejumlah oknum ASN yang terjaring razia saat berada di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan jelas, kini harus bersiap menghadapi sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi penertiban gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan sejak Senin (27/4), dan berhasil menjaring belasan pegawai di beberapa titik keramaian.
Setelah dilakukan pendataan, berkas laporan para pelanggar tersebut kini telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen hasil razia tersebut pada Rabu (29/4) pagi.
Namun, ia menegaskan bahwa BKD tidak akan gegabah dan perlu melakukan verifikasi mendalam terhadap berkas yang diserahkan.
“Karena saat razia kemarin Satpol PP bergerak mandiri, maka kami perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas-berkas tersebut. Ini berbeda jika operasi dilakukan bersama tim gabungan dari BKD dan Inspektorat, yang biasanya bisa langsung diputuskan dan diselesaikan di lokasi,” jelas Supriyanto.
Baca Juga: Satpol PP Kota Pasuruan Gencarkan Razia di Jam Kerja, Incar ASN Bolos
Langkah pemeriksaan ulang ini dianggap penting, untuk memvalidasi status kepegawaian mereka yang terjaring.
Sebab, berdasarkan laporan awal, tidak semua yang diamankan berstatus sebagai ASN; terdapat pula pegawai honorer hingga warga sipil.
BKD perlu memilah dengan saksama, jenis pelanggaran serta latar belakang keberadaan mereka di luar kantor.
“Kami akan memanggil kembali pihak Satpol PP untuk duduk bersama dalam proses pemeriksaan ini. Kami harus memperjelas apa jenis pelanggarannya dan apakah ada surat tugas resmi atau tidak, saat mereka berada di luar,” tambahnya.
Supriyanto menegaskan, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada pelanggaran prosedur, maka sanksi disiplin sudah menanti.
Para ASN yang membandel akan dijerat dengan pasal mengenai pelanggaran jam kerja dan meninggalkan tugas tanpa izin atasan.
“Semua sudah diatur dalam Undang-Undang ASN. Kami akan memilah jenis kesalahannya, dan jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara objektif sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini tim masih fokus mengecek ulang berkas dari Satpol PP agar tidak ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan,” bebernya. (zen/one)
Baca Juga: Lima ASN di Kota Pasuruan Terciduk Satpol PP Sedang Nongkrong di Warung
Editor : Moch Vikry Romadhoni