PASURUAN, Radar Bromo-Kepatuhan nelayan Kabupaten Pasuruan dalam menaat aturan melaut masih perlu dipupuk. Ada saja nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang dilarang. Seperti yang dilakukan NH, 45, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Rabu (29/4) pagi dia harus Satpolairud Polres Pasuruan karena menggunakan alat penangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang.
Ia diamankan di perairan Lekok di titik koordinat 7.599607°S, 112.957833°E. Karena melanggar aturan, NH kini diamankan di mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan.
Dari hasil penindakan di lapangan, diketahui bahwa NH menggunakan perahu tanpa nama berwarna biru-putih serta alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang penggunaannya.
Personel juga mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
“Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl dapat merusak ekosistem laut dan merugikan kekayaan negara. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota,” ungkapnya.
Terduga pelaku dapat dikenakan sanksi yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp2.000.000.000. Motif pelaku diketahui karena kesengajaan, dengan sasaran yang berdampak pada kekayaan negara.
Polres Pasuruan Kota melalui Satpolairud juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, guna menjaga kelestarian sumber daya laut dan keberlangsungan ekosistem perairan. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid