PURWODADI, Radar Bromo - Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial QA, 14, memasuki babak baru.
Terduga pelaku, MY, 70, asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan kakek tiri korban, kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Proses pengamanan MY berlangsung dramatis pada Selasa malam (28/4). Petugas Polsek Purwodadi bergerak cepat menjemput pria lansia tersebut di kediamannya, untuk mengantisipasi amukan massa.
Pasalnya, sejumlah warga dan pihak keluarga korban sempat tersulut emosi dan mendatangi rumah terlapor.
"Terduga pelaku kami jemput langsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi amuk massa. Setelah diamankan di Mapolsek, yang bersangkutan langsung kami limpahkan ke Mapolres Pasuruan," jelas Kapolsek Purwodadi, AKP M. Yusuf.
Hingga saat ini, status hukum MY masih sebagai saksi terlapor. Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifudin, menguraikan, pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Saat ini, MY berada di ruangan Unit PPA. Statusnya masih saksi terlapor. Kami masih memiliki waktu 1x24 jam, untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan melanjutkan ke tahap gelar perkara," terangnya.
Jika hasil gelar perkara menunjukkan bukti yang kuat, status MY akan segera dinaikkan menjadi tersangka dan akan langsung dilakukan penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban masih di bawah umur dan adanya hubungan kekerabatan antara korban dan terduga pelaku. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin