Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dari Sekitar 100 SPPG di Kabupaten Pasuruan, Baru 10 yang Kantongi Sertifikat Halal

Muhamad Busthomi • Senin, 27 April 2026 | 02:03 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

 

BANGIL, Radar Bromo – Sertifikasi halal untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasuruan masih jauh dari target.

Dari sekitar 100 SPPG yang beroperasi, baru 10 yang mengantongi sertifikat halal. Padahal kewajiban nasional akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.

Penyelia Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Munif Armuza menegaskan, tanggung jawab pengajuan sertifikat halal berada di tangan mitra atau yayasan penyelenggara. Termasuk seluruh fasilitas pendukung seperti dapur.

“Sebenarnya bukan hanya sertifikat halal, tapi juga SLHS dan IPAL itu satu paket. Tidak bisa dipisahkan. Kalau salah satu tidak ada, maka bisa kena suspend seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir,” ujarnya.

Rendahnya jumlah pengajuan lanjut Munif terjadi karena belum adanya sanksi langsung di lapangan.

Meski regulasi nasional telah mengatur kewajiban tersebut secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Disebutkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, serta jasa penyajian wajib bersertifikat halal. Termasuk dapur umum seperti SPPG.

Baca Juga: Baru Satu Dapur MBG di Kabupaten Probolinggo yang Kantongi Sertifikasi Halal

“Tujuannya untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk secara menyeluruh. Jadi tidak hanya bahan, tapi juga proses dan penyajiannya harus halal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan melalui audit lembaga pemeriksa halal independen. Hasil audit menjadi dasar penetapan kehalalan oleh MUI sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat.

“Kalau tidak memenuhi kriteria, tidak mungkin keluar sertifikat. Tapi kalau sudah sesuai, penetapan halal dari MUI menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat,” tandasnya.

Munif juga mengingatkan bahwa aspek halal tidak bisa dipandang sederhana.

Produk yang tampak halal bisa gugur jika prosesnya melibatkan bahan tambahan yang tidak sesuai.

Seperti saus berbahan alkohol atau bahan baku ayam yang tidak berasal dari rumah potong bersertifikat halal.

“Yang disajikan mungkin ayam goreng atau ayam bakar. Tapi kalau bahan tambahannya tidak halal atau sumber bahan bakunya tidak jelas, itu tetap tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.

Selain persoalan teknis, kendala juga muncul dari sisi kelembagaan. Banyak pengelola SPPG hanya bertindak sebagai pelaksana.

Sementara keputusan pengajuan sertifikasi berada pada mitra penyedia anggaran.

“Yang memegang anggaran itu mitra. Jadi seharusnya mereka yang lebih proaktif. Pemerintah perlu mendorong agar ini segera dipenuhi,” katanya.

Untuk mempercepat proses, BPJPH berencana membentuk satuan tugas khusus pada pertengahan tahun ini guna mendorong akreditasi SPPG dalam beberapa kategori. Munif menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik.

“Kalau tidak ada jaminan halal, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. Jadi ini harus segera dituntaskan,” tandasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#sertifikat halal #pasuruan #bpjph #Mbg #SPPG