Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pansus DPRD Minta Hentikan Proyek Real Estate Prigen, Warga Tolak Alih Fungsi Hutan dalam Bentuk Apapun

Muhamad Busthomi • Senin, 20 April 2026 | 18:27 WIB

 

BERI REKOMENDASI: Suasana paripurna agenda Laporan Pansus proyek real estate di Prigen, Kabupaten Pasuruan. (M Busthomi/ Radar Bromo)
BERI REKOMENDASI: Suasana paripurna agenda Laporan Pansus proyek real estate di Prigen, Kabupaten Pasuruan. (M Busthomi/ Radar Bromo)

 

BANGIL, Radar Bromo—Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan secara tegas meminta penghentian total atau moratorium permanen rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan pansus, Senin (20/4).

Ketua Pansus H. Sugiyanto menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang selama enam bulan. Melibatkan berbagai dinas serta pendapat ahli, juga kunjungan ke lapangan.

Menurutnya, rencana pembangunan real estate di kawasan eks hutan produksi itu tidak layak dilanjutkan. Selain mengandung indikasi cacat prosedural dan substansi, proyek tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen. Karena dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi,” tegasnya.

Baca Juga: Usai Enam Bulan "Gali" Masalah Real Estate, Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Segera Ketuk Palu Rekomendasi

Legislator PDIP itu juga menyinggung momentum Hari Bumi pada 22 April menjadi refleksi atas pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menyebut, hasil kerja pansus sebagai bentuk kontribusi nyata dalam melindungi ekosistem.

“Bumi yang kita tempati adalah titipan. Maka kita wajib menjaga, melestarikan hutan, dan melindungi Ibu Pertiwi,” ujarnya.

Selain moratorium, pansus juga merekomendasikan pencabutan atau pembatalan seluruh izin yang telah diterbitkan untuk rencana pembangunan perumahan ini.

Termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), jika terbukti bertentangan dengan regulasi.

Tak hanya itu, pansus meminta agar fungsi kawasan dikembalikan sebagai zona lindung dan daerah resapan air. Status tata ruang juga didorong untuk dikembalikan dari zona permukiman (kuning) menjadi zona hijau melalui evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, juga menjadi bagian dari rekomendasi untuk meninjau ulang proses yang telah berjalan. Termasuk kaitannya dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Rekomendasi tersebut turut mempertimbangkan penolakan warga Kecamatan Prigen terhadap rencana pembangunan.

Aspirasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.

Sugiyanto mengutip adagium Romawi, Salus Populi Suprema Lex Esto. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang menjadi dasar kami dalam menyusun rekomendasi ini,” imbuh Sugiyanto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memastikan, hasil paripurna akan segera ditindaklanjuti.

“Rekomendasi ini akan kami bahas di tingkat pimpinan DPRD untuk kemudian diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya.

Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) Hadi Sucipto mengapresiasi kinerja pansus yang sudah menghasilkan tujuh rekomendasi penting.

Momentum ini sudah lama diharapkan warga Prigen yang resah jika kawasan hutan beralih fungsi.

"Cuma ada beberapa hal yang ingin kami pastikan berkaitan dengan sertifikat hak guna bangunan, itu semestinya juga dicabut," kata Hadi.

Jika tidak, dikhawatirkan dokumen itu malah menjadi legal standing bagi pengembang untuk melanjutkan proyek alih fungsi lahan.

Apalagi ketika dipanggil oleh pansus beberapa waktu lalu, PT Stasionkota Sarana Permai sudah melontarkan skema perencanaan baru dengan menjadikan kawasan wisata alam terpadu. Bukan lagi real estate.

"Kalau dokumen itu tidak dicabut atau dibatalkan, kami khawatir akan jadi masalah lagi di kemudian hari," kata Hadi.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebelum dikuasai PT SSP, pengembang sebelumnya adalah PT Kusuma Raya Utama yang pada 2011 pernah mengajukan izin pembukaan lahan. Saat itu warga sudah menolak. Situasinya hampir sama dengan saat ini.

"Setelah ada penolakan, kemudian mereda seolah alih fungsi lahan itu tidak berlanjut. Tapi toh ini terulang pada 2025 dengan pengembang yang berbeda," katanya.

Hadi mengatakan, warga Kelurahan Pecalukan dan Prigen sepakat menolak alih fungsi lahan dalam bentuk apapun. Kawasan hutan harus tetap dipertahankan untuk menjaga keseimbangan ekologis.

"Jadi mau dipakai real estate, wisata alam terpadu atau apa pun, kami tetap menolak. Karena fungsi hutan itu sangat vital bagi kami yang akan sangat terdampak jika sampai beralih fungsi," kata Hadi.

Rencana pembangunan real estate di Prigen, Kabupaten Pasuruan, mulai mencuat sekitar Agustus 2025. Proyek ini direncanakan berdiri di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang.

Sosialisasi dan konsultasi publik atas proyek ini dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Kelurahan Ledug, Prigen. Ini menjadi titik awal tanda-tanda proyek mulai diketahui warga.

Rencana itu memicu polemik dan menimbulkan gelombang protes dari warga. Bahkan, pada akhir September 2025, warga memasang banner penolakan di berbagai titik di Prigen dan Pecalukan.

Mereka turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut.

Warga menilai, alih fungsi kawasan hutan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber air di wilayah Prigen.

Hingga akhirnya, DPRD Kabupaten Pasuruan bahkan menggagas pembentukan pansus karena polemik yang terus memanas di tengah masyarakat.  (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#proyek #real estate #pasuruan #Alih Fungsi #prigen