PASURUAN, Radar Bromo - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang mitra (pedagang pantau).
Mereka diancam akan diputus akses kerja samanya hingga berhadapan dengan Tim Saber Pangan, jika menjual minyak goreng subsidi, Minyakita, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Ketegasan ini disampaikan Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, Mulyono, saat memantau distribusi 9.600 liter (800 boks) Minyakita dari Bulog Cabang Malang di Pasar Besar, Rabu (15/4).
Pasokan ini dibagikan secara merata kepada 40 pedagang pantau yang tersebar di empat pasar utama: Pasar Besar, Kebonagung, Karangketug, dan Gadingrejo.
“Jika ada yang memanfaatkan kesempatan dengan memainkan harga, kami tidak segan melakukan blacklist. Kami pastikan distribusi ini langsung menyasar pedagang agar masyarakat mendapat harga wajar,” tegas Mulyono.
Selain soal harga, Disperindag juga melarang praktik bundling atau syarat membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita.
Terkait temuan harga Minyakita yang sempat menyentuh Rp 20.000, Mulyono memastikan pasokan tersebut bukan berasal dari jalur resmi Bulog maupun Dinas.
Di sisi lain, para pedagang menyambut baik distribusi ini setelah sempat mengalami kekosongan stok sejak pertengahan Ramadan.
Gufron, salah satu pedagang di Pasar Kebonagung, menyebutkan bahwa tersendatnya distribusi menjadi pemicu utama hilangnya Minyakita di pasaran.
“Sudah sebulan stok kosong, sehingga warga terpaksa beralih ke minyak premium yang lebih mahal. Dengan adanya pasokan ini, kami berkomitmen menjual sesuai HET Rp 15.700 per liter,” ungkap Gufron.
Pemerintah Kota Pasuruan optimistis pasokan terbaru ini dapat menjaga stabilitas harga dan mencukupi kebutuhan warga untuk beberapa pekan ke depan.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang menyalahi aturan. (ube/one)
Editor : Jawanto Arifin