Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Pemkab Pasuruan Diminta Berhemat

Muhamad Busthomi • Jumat, 10 April 2026 | 10:56 WIB
APEL: Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo saat memimpin jalannya apel pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan. Mulai pekan ini, hari Jumat diberlakukan WFH. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
APEL: Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo saat memimpin jalannya apel pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan. Mulai pekan ini, hari Jumat diberlakukan WFH. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Suasana perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, bakal lebih lengang setiap Jumat mulai pekan ini.

Pemerintah daerah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit pelayanan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang transformasi budaya kerja ASN yang ditandatangani Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, memastikan aturan itu mulai berlaku Jumat mendatang. “Berlaku mulai Jumat esok,” ujarnya.

WFH dipilih sebagai langkah efisiensi, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Pemkab menilai skema ini lebih efektif dibandingkan opsi lain seperti penggunaan sepeda atau kendaraan listrik.

Pasalnya, tidak semua ASN berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan. Karena itu, aspek efektivitas menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal WFH secara proporsional sesuai kebutuhan organisasi.

ASN yang bekerja dari rumah juga diwajibkan menerapkan penghematan energi, baik BBM maupun listrik.

Kendati demikian, pejabat eselon II, III, camat, lurah, kepala desa, serta petugas layanan publik dan kedaruratan tetap diwajibkan bekerja di kantor seperti biasa.

“Yang dikecualikan tetap masuk kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan WFH harus dilaporkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah sebagai bahan evaluasi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan, termasuk potensi ASN memanfaatkannya untuk kepentingan di luar pekerjaan.

“Tentu evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh pak bupati,” tukasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#bupati pasuruan #pemkab pasuruan #WFH