GADINGREJO, Radar Bromo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aksi penebangan pohon secara liar di lahan aset pemerintah yang berlokasi di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan batang pohon sengon serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil jarahan tersebut.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terkait.
Mulai dari oknum warga selaku terduga pelaku, hingga pihak kewilayahan seperti Lurah, Camat, dan Bhabinkamtibmas untuk dimintai keterangan.
Proses hukum ini akan diawali dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mendalami motif dan peran masing-masing pihak.
"Kami sedang melakukan penyidikan sesuai dengan tupoksi Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban, khususnya Pasal 42 mengenai pengamanan aset daerah," ujar Iman.
Lahan tersebut diketahui telah dikelola oleh Dinas Pertanian sejak tahun 2015, sehingga aktivitas penebangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius.
Meski saat ini pemeriksaan masih berjalan di internal Satpol PP, Iman menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk melimpahkan kasus ini ke kepolisian.
Itu seandainya dalam pengembangannya ditemukan unsur tindak pidana.
Kasus ini terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas pemotongan kayu pada siang bolong di lahan milik pemkot, Kamis (2/3).
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas ilegal tersebut terbukti sedang berlangsung.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Satpol PP berkomitmen untuk meningkatkan intensitas patroli agar aset-aset negara di wilayah Kota Pasuruan tidak kembali menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin