PASURUAN, Radar Bromo - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi tantangan serius di wilayah Pasuruan dan Probolinggo sepanjang tahun 2025.
Tercatat sebanyak 1.707 tenaga kerja (naker), harus kehilangan pekerjaan setelah dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bernaung.
Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan meyakinkan hak para pekerja tetap terpenuhi melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hingga saat ini, total dana yang telah dicairkan untuk ribuan naker tersebut, mencapai Rp 4,04 miliar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Wirjawan, menjelaskan bahwa cakupan naker yang terdampak PHK, tersebar di empat wilayah, yakni Kota dan Kabupaten Pasuruan, serta Kota dan Kabupaten Probolinggo.
"Sebanyak 1.707 naker yang kehilangan pekerjaan telah menerima klaim JKP sesuai ketentuan. Dana santunan tunai yang kami salurkan totalnya sekitar Rp 4 miliar," ungkap pria yang akrab disapa Sulis tersebut.
Program JKP dirancang sebagai bantalan ekonomi, agar pekerja yang terkena PHK tetap memiliki daya beli.
Para peserta menerima bantuan uang tunai selama enam bulan dengan skema bertahap.
Pada tiga bulan pertama, mereka menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir. Dan tiga bulan berikutnya memperoleh 25 persen dari upah.
Selain bantuan finansial, Sulis menegaskan bahwa para naker tidak dibiarkan begitu saja.
Mereka juga mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja guna meningkatkan skill agar siap kembali ke dunia profesional.
Namun, tidak semua pekerja yang berhenti bisa mengakses manfaat ini.
Sulis menekankan bahwa JKP dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK, bukan berhenti atas kemauan sendiri (resign).
"Syarat utamanya adalah minimal telah memiliki masa iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Yang terpenting, mereka adalah naker yang masih mampu dan bersedia untuk bekerja kembali," bebernya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin