PASURUAN, Radar Bromo - Upaya penguatan identitas sejarah di Kota Pasuruan melalui penetapan cagar budaya baru dipastikan melambat.
Hingga tahun 2024, Pemerintah Kota Pasuruan memilih untuk fokus pada inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ketimbang melakukan penetapan resmi.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan efisiensi anggaran akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan, Lucky Danardono, menjelaskan bahwa fokus tahun ini hanya terbatas pada pendataan literasi, baik melalui arsip tulisan maupun penelusuran sejarah lisan bersama para budayawan lokal.
"Untuk mengusulkan ODCB menjadi cagar budaya resmi, kami memerlukan koordinasi dengan tenaga ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Trowulan, karena di daerah kita belum memiliki ahli cagar budaya sendiri. Proses ini tentu membutuhkan anggaran operasional yang saat ini sedang sangat terbatas," ungkap Lucky.
Mandegnya penambahan status ini membuat jumlah cagar budaya resmi di Kota Pasuruan belum beranjak dari angka 16 objek sejak tahun 2021.
Padahal, Kota Pasuruan dikenal memiliki kekayaan arsitektur kolonial dan peninggalan sejarah yang sangat melimpah.
Sebagai informasi, penetapan besar terakhir dilakukan pada tahun 2021 yang mencakup lima lokasi, yaitu SDN Pekuncen, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Kompi Bantuan Yon Zipur, Gereja GPIB PNIEL, dan SMPN 2 Kota Pasuruan.
Sebelumnya, pada tahun 2020, 11 objek lain telah lebih dulu ditetapkan, termasuk ikon kota seperti Gedung Pancasila, Klenteng Tjoe Tiek Kiong, dan Rumah Daroessalam.
"Status cagar budaya tetap di angka 16 bangunan. Untuk tahun 2022 hingga 2024, belum ada penambahan baru. Kami memaksimalkan apa yang ada dengan mendata potensi-potensi baru terlebih dahulu agar siap diusulkan saat kondisi anggaran memungkinkan," beber mantan Kepala Dinas Perhubungan tersebut. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin