Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Klaim JHT Melonjak, Sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp 240 Miliar untuk Wilayah Pasuruan-Probolinggo

Fahrizal Firmani • Senin, 23 Maret 2026 | 08:25 WIB
Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

PASURUAN, Radar Bromo - Tren pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo menunjukkan peningkatan signifikan.

Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 11.602 peserta telah mencairkan klaim mereka dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 240 miliar.

Angka ini melonjak tajam hingga dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu tercatat hanya ada 5.931 peserta yang melakukan klaim dengan total nilai sebesar Rp132 miliar di empat wilayah, yakni Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Wirjawan, membenarkan adanya lonjakan tersebut.

"Terjadi kenaikan dua kali lipat, baik dari sisi jumlah penerima manfaat maupun total nilai klaim yang disalurkan," ujar pria yang akrab disapa Sulis tersebut.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta dapat mencairkan saldo JHT sebesar 100 persen saat memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.

Selain itu, JHT juga berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"JHT dirancang untuk memberikan perlindungan finansial agar peserta memiliki kestabilan ekonomi di masa tua atau saat sudah tidak lagi produktif," tambah Sulis.

Untuk memudahkan peserta, proses pencairan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal digital resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta cukup mengakses situs web atau aplikasi resmi, mengisi data diri, dan mengikuti proses verifikasi sistem.

Jika dinyatakan layak, dana akan segera diproses untuk pencairan ke rekening peserta. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#ketenagakerjaan #phk #asuransi #jht #bpjs