PASURUAN, Radar Bromo- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan terhadap para karyawannya terus diserukan. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan mewanti-wanti agar perusahaan tidak mencicil atau menunda pembayarannya.
Jika lalai, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif sebesar lima persen. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan Muhammad Fakih. Menurutnya, pencairan THR bagi karyawan swasta di Kota Pasuruan mengikuti aturan Pemerintah Pusat. Sesuai surat edaran dari Kemenaker RI, maksinal H-7 sudah harus diberikan.
Perusahaan juga dilarang mencicil atau menunda pembayaran THR tanpa kesepakatan sesuai aturan. Karena THR ini kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terhadap para tenaga kerja. Jika memang tidak dibayar, maka perusahaan bisa disanksi.
Sanksinya yang diberikan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Baik itu secara individu ataupun per jumlah pekerja yang tidak dibayarkan. Karena itu, nilai sanksi yang diberikan pada perusahaan jelas berbeda.
Besarannya menyesuaikan upah yang diterima oleh setiap pekerja. Serta, disesuaikan masa kerja pekerja. Bagi yang belum genap setahun, THR yang diberikan adalah gaji terakhir dibagi lama kerja di perusahaan. Namun denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR pada karyawan.
“Kami mengacu pada aturan Kemenaker. Yakni, SE THR tahun 2026. Disebutkan, jika THR harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari raya," kata Fakih.
Untuk memastikan penyaluran THR bisa berjalan lancar, pihaknya membuat Posko Pengaduan THR. Posko akan melayani tenaga kerja sampai Lebaran. Bagi yang belum menerima haknya, bisa segera melapor. “Kami juga akan rutin memonitor perusahaan agar mereka sanggup membayar THR kepada karyawan sesuai aturan,” ujarnya. (riz/rud)
Editor : Fahreza Nuraga