BANGIL, Radar Bromo - Aktivitas warkop karaoke di depan SPBU AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, kembali dihentikan petugas, Rabu malam (4/3).
Penertiban dilakukan karena tempat usaha tersebut masih beroperasi dengan pengeras suara keras di tengah bulan suci Ramadan.
Penindakan dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Suyono.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas karaoke masih berlangsung dan menimbulkan kebisingan.
Suyono meminta masing-masing pengelola warkop untuk segera menghentikan kegiatan.
“Kami minta langsung dihentikan. Sebelumnya sudah kami beri imbauan,” tegas Suyono.
Ia menjelaskan, penegasan tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Menurutnya, petugas sudah tiga kali memberikan peringatan agar aktivitas karaoke selama Ramadan dihentikan sementara. Namun, imbauan sebelumnya belum diindahkan.
Selain menghentikan kegiatan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warkop agar mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama bulan suci.
Para pengelola akhirnya menyatakan bersedia menutup operasional karaoke sesuai arahan petugas.
Penertiban berlangsung tanpa perlawanan dan berakhir dalam kondisi aman.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin guna menjaga ketertiban umum selama Ramadan, khususnya terhadap tempat hiburan yang melanggar ketentuan,” katanya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin