Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jual Bubuk Petasan tanpa Izin, Pria asal Lumbang Pasuruan Diamankan

Fuad Alyzen • Senin, 2 Maret 2026 | 02:14 WIB

Barang bukti bubuk petasan yang diamankan petugas.
Barang bukti bubuk petasan yang diamankan petugas.

LUMBANG, Radar Bromo - Seorang lelaki di Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi setelah kedapatan menjual bubuk petasan dan kertas sumbu tanpa izin.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita lebih dari 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Terduga diketahui bernama Satriyo Harjo, 43, warga Dusun Krajan 1, Desa Panditan, Lumbang.

Ia diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Lumbang, Kamis (26/2) sekitar pukul 14.30 di rumahnya.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang sedang siskamling.

Warga melaporkan aktivitas penjualan bubuk petasan di wilayah setempat yang dilakukan terduga.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Juga mendatangi rumah terduga untuk memastikan kebenaran informasi itu, Kamis (26/2) sore.

Hasilnya, terduga terbukti menjual bubuk petasan dan lembaran sumbu tanpa dilengkapi izin.

“Setelah dipastikan informasi itu benar, terlapor beserta barang buktinya kami amankan,” ujar Joko.

Dari lokasi, polisi menyita 40 plastik berisi bubuk petasan dengan total berat 3,045 kilogram dan 35 lembar kertas sumbu.

Bubuk petasan tersebut dikemas dalam plastik ukuran satu ons untuk diperjualbelikan.

Saat diinterogasi, terduga mengaku membeli bahan-bahan tersebut dari penjual keliling yang tidak diketahui identitasnya.

 Ia kemudian mengemas ulang dan menjualnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, terduga terancam melanggar Pasal 306 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait Pembuatan, Penyimpanan, dan Peredaran Bahan Peledak Tanpa Izin.

Joko menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau tidak memperjualbelikan bubuk petasan maupun bahan sejenis tanpa izin. Sebab, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #lumbang #Bubuk Petasan