PASURUAN, Radar Bromo - Kesadaran juru parkir (jukir) dalam mematuhi aturan masih perlu dipupuk.
Ada saja jukir yang kedapatan melanggar saat bertugas. Baru awal tahun, 10 jukir mendapatkan teguran secara lisan dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto menuturkan belum semua jukir taat pada aturan.
Petugas Dishub masih kerap menemukan jukir yang melanggar. Dalam dua bulan ini, ada 10 jukir yang menerima teguran.
Teguran diberikan, karena jukir tidak memakai seragam. Adapula yang seragamnya tidak lengkap dengan tidak mencatumkan nama.
Serta ada jukir yang tidak kunjung menyetor retribusi ke kas daerah (kasda). Karena masih terbilang ringan, teguran hanya diberikan secara lisan.
"Paling banyak tidak memakai seragam semestinya. Kami tegur, karena ini tidak boleh. Harus pakai seragam," katanya.
Andri-sapaannya menyebut jika dilakukan berulang, maka jukir bisa diberikan sanksi tertulis.
Sanksi tertulis hingga tiga kali, mendapatkan rekomendasi pemberhentian. Namun sejauh ini, belum ada jukir yang sampai diberhentikan.
"Kalau diberhentikan belum ada. Maksimal diberikan teguran tertulis pertama, karena tidak memberi setoran," jelas Andri.
Menurutnya, belum ada jukir yang kinerjanya sangat bagus. Dengan memberikan setoran parkir maksimal. Di atas 90 persen sesuai potensi yang ditetapkan.
Rata-rata jukir memberikan setoran sebesar 50 sampai 60 persen. Atas capaian ini, jukir menerima honor sebesar 30 persen dari setoran.
"Kalau setorannya di atas 80 persen, honornya bisa 40 persen. Tapi belum ada. Rata-rata setoran mereka, di atas 50 persen," kata Andri. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin