Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Proyek Pengurukan Lahan di Winongan Pasuruan Dihentikan Komisi III: Izin Tak Lengkap, Material Tercecer di Jalan

Muhamad Busthomi • Kamis, 19 Februari 2026 | 17:05 WIB

 

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat meninjau proyek pengurukan lahan di Winongan, Pasuruan yang dikeluhkan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat meninjau proyek pengurukan lahan di Winongan, Pasuruan yang dikeluhkan.

WINONGAN, Radar Bromo–Proyek pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan jadi sorotan. Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menghentikan total proyek tersebut.

Proyek dihentikan lantaran belum mengantongi izin lengkap dan memicu bahaya bagi pengguna jalan.

Sidak yang dipimpin jajaran pimpinan komisi ini bermula dari banyaknya aduan warga tentang proyek tersebut.

Pengguna jalan, terutama warga Mendalan mengeluhkan sisa material tanah uruk yang sering tercecer di jalan desa.

Kondisi ini membuat permukaan aspal menjadi sangat licin saat diguyur hujan. Bahkan, sampai menyebabkan sejumlah pengendara yang lewat terjatuh.

Aduan warga salah satunya disampaikan pada anggota Komisi III, Akhmad Mujangki. Tak sekadar dapat aduan. Mujangki bahkan juga merasakan betapa licinnya jalan Desa Mendalan saat hujan.

"Kalau hujan sangat bahaya. Saya beberapa kali melintas di situ dan merasakan sendiri betapa licinnya. Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tidak terganggu," tegas Mujangki.

Usai meninjau lokasi, para wakil rakyat itu langsung menggelar rakor bersama Forkopimca Winongan dan pemilik lahan yang diuruk.

Hasilnya, terungkap bahwa proyek pengurukan tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Ketua Komisi III Yusuf Daniyal menuturkan, rencana pemanfaatan lahan yang diuruk itu sempat berubah-ubah.

Awalnya direncanakan untuk pembangunan masjid, namun belakangan beralih menjadi area pertanian hidroponik.

“Apapun rencana pemilik lahan, itu hak mereka. Namun aturan tetaplah aturan. Menguruk lahan tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan izin yang lengkap,” terang politisi PKB ini.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak berniat menghambat investasi atau kegiatan produktif masyarakat.

Namun, aspek legalitas dan keselamatan publik harus menjadi prioritas utama sebelum alat berat kembali bekerja.

“Kami rekomendasikan berhenti sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi. Selain itu, kami minta pemilik lahan segera membersihkan material yang berserakan di jalan agar tidak lagi memakan korban,” jelasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #tercecer #winongan #material #komisi iii #pengurukan lahan