GRATI, Radar Bromo - Polsek Grati diterpa kabar tak sedap. Anggota Unitreskrim Polsek setempat, disebut-sebut meminta “upeti” Rp 50 juta untuk membebaskan dan melepas status penadahan seseorang.
Perkara ini bahkan sempat rampai di media sosial. Informasinya, persoalan ini bermula dari aksi dugaan pencurian yang berlangsung 3 Desember 2025 lalu.
Kala itu, seorang wanita berinisial MA, 35, warga Kecamatan Lekok, terakam CCTV saat mencuri motor milik Siti Maimunah, 35, warga Kambingan Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Motor tersebut, kemudian digadaikan ke SF alias Saifuddin. Kepada Saifuddin, MA akan menebuskanya dalam jangka waktu sepekan.
SF menyanggupi, lantaran tak mengetahui kalau motor tersebut, adalah hasil kejahatan. Apalagi, ia merasa MA bukanlah seorang residivis.
Hingga akhirnya, MA ditangkap polisi. SF pun dijadikan saksi oleh Unitreskrim Polsek Grati.
Dari situlah, muncul isu tak sedap. Lantaran SF tak ditahan, dengan status penadah motor curian.
Kabar menyeruak di media sosial, jika pihak kepolisian meminta uang Rp 50 juta. Namun, SF sendiri, sebenarnya membantah tuduhan di media sosial tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan uang sebesar 50 juta. Berita yang beredar itu tidak benar,” akunya.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, kasus curanmor ini sudah tahap sidang.
Sampai sekarang, Saifuddin belum bisa dibuktikan sebagai penadah. Karena pertimbangannya, Saifuddin tidak tahu jika motor itu adalah hasil kejahatan.
Selain itu, Saifuddin yang dijadikan saksi, tidak menjual atau mengalihtangankan pada pihak lain dengan maksud mendapat keuntungan dari menerima obyek jaminan motor tersebut. Motor tersebut sudah dijadikan BB di Kejaksaan untuk disita di kejaksaan.
Kapolsek Grati Iptu Prasetyo Budiarto meyakinkan, jajarannya bekerja secara profesional dan tidak mentolerir praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum.
“Kami pastikan tidak ada pemberian uang sebagaimana yang diberitakan. Saksi sendiri sudah membuat pernyataan resmi dan video testimoni. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Grati.
Terkait polemik dugaan penadahan, Polsek Grati menjelaskan bahwa Saifuddin yang berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan gelar perkara dengan mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin