PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Hasanuddin, Kota Pasuruan, mendapatkan teguran keras dari Satpol PP. Senin (2/2), mereka langsung diberi surat peringatan pertama (SP-1) lantaran berjualan di lokasi terlarang.
Puluhan PKL Ini kedapatan mengais rezeki di jalan dan trotoar. Membuat jalur lalu lintas semakin sempit. Karena itu, aparat penegak peraturan daerah langsung mengeluarkan SP-1. Mereka juga diminta segera meninggalkan tempat.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, Jalan Hasanuddin, bukan tempat bagi pedagang untuk berjualan. Sudah lama dan sering pihaknya melakukan penertiban. Namun setelah lama tidak ditertibkan, mereka kembali lagi.
Senin (2/2), pukul 09.00, pihaknya membawa pasukan untuk meninjau di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Laporan itu merupakan keresahan masyarakat terhadap PKL yang seenaknya berjualan di lokasi terlarang. “Banyak sekali di sepanjang jalan tersebut. Ada 10 lebih PKL yang di-SP-1,” ujarnya.
Iman mengatakan, bila setelah diberikan SP-1 mereka tetap melanggar, maka akan dilanjutkan dengan SP-3. Bila tetap tak diindahkan, maka akan ditindak tegas. “Setelah di-SP-3 masih tetap berjualan, kami akan mengamankan mereka,” jelasnya. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga