PASURUAN, Radar Bromo-Rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di RSUD Grati diwarnai isu tak sedap. Rekrutmen yang dilakukan untuk sejumlah formasi itu dituding terjadi praktik lancung karena dikabarkan ada dugaan gratifikasi.
Informasinya, dugaan gratifikasi itu bahkan kini sedang diselidiki Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI), Selasa (20/1) lalu.
Dalam laporan tersebut, praktik gratifikasi itu dilakukan eks Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Grati Aris Kurniawan.
Dia disebut-sebut menjanjikan WS, bisa diterima bekerja di RSUD Grati, asalkan membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai belasan juta rupiah. Belakangan WS kini sudah menjadi THL kini bertugas sebagai staf administrasi di instalasi gawat darurat (IGD) setempat.
Laporan praktik gratifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono.
Namun Decky menyebut laporan dugaan tersebut masih dianalisa. Analisa ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana yang mengarah pada gratifikasi seperti yang dilaporkan. Jika ada, maka tentu akan dinaikkan ke ranah penyelidikan.
Pihaknya mengambil sikap kehati-hatian dalam menghadapi kasus ini. Sebab gratifikasi masuk ranah korupsi, berbeda dengan pidana umum (pidum) biasa.
Seperti apa penyelidikan yang sudah dilakukan polisi? Kasat menyebut, sejauh ini belum ada pihak pelapor atau terlapor yang dimintai keterangan.
"Belum ada pihak yang dimintai keterangan. Kami masih menganalisa laporan dugaan itu," terang kasat.
Di sisi lain, Aris Kurniawan, eks kabid pelayanan medik (yanmed) RSUD Grati Kabupaten Pasuruan yang menjadi terlapor dalam perkara ini, langsung ditepis yang bersangkutan.
Pria yang sekarang menjadi kabid pelayanan di RSUD Bangil tersebut membantah bahwa ada praktik gratifikasi dalam rekrutmen.
Soal Aris Kurniawan menyebut, memang beberapa waktu lalu, kakak WS sempat menemuinya dan menanyakan terkait lowongan kerja di RSUD Grati.
Aris menyampaikan, agar yang bersangkutan melamar kerja secara resmi dengan melampirkan biodata dan curicullum vitae (CV).
"Dan yang bersangkutan memang lolos. Tapi tidak ada campur tangan dari saya. Itu murni dari pihak rumah sakit yang menilai," katanya
Aris menuturkan, tidak ada permintaan uang yang disampaikan pada WS sebagai syarat diterima kerja. Ia tidak menerima uang sepeser pun. Ia membantu hanya sebatas menyampaikan informasi lowongan kerja kepada keluarga WS.
Lalu bagaimana dengan laporan LSM ke polisi soal tudingan gratifikasi. Soal itu, Aris enggan berkomentar banyak.
Diakuinya, laporan ini sempat membuat keluarga dan dirinya tidak nyaman akibat pemberitaan di sejumlah media. Namun dia sudah memberikan pengertian kepada istrinya jika ia tidak melakukan itu dan keluarganya.
Atas tudingan dan laporan soal perkara ini, Aris mengaku sudah menyampaikan keterangan ke ispektorat. Diapun sudah membeber proses rekrutmen ini sesuai dengan yang dia ketahui.
Saat ditanya, soal rencana mengambil langkah hukum atas laporan ini, Aris mengaku sejauh ini belum ada.
Ia hanya mempersilahkan bagi pihak yang melaporkan dirinya atas dugaan itu sebab ia tidak bersalah.
"Saya sudah menyampaikan apa yang saya lakukan ke Ispektorat. Saya jawab apa adanya. Saya memang tidak melakukan seperti yang dituduhkan (meminta imbalan, red)," terang Aris. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid