Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Pasuruan Tak Naikkan Target PAD Rusunawa, Alasannya Karena Ini

Fahrizal Firmani • Kamis, 15 Januari 2026 | 12:45 WIB
TERJANGKAU: Rusunawa Tambaan yang menjadi tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain di Tambaan, Pemkot juga memiliki dua titik rusunawa yang lain. Yakni di Petahunan dan Tembokrejo.
TERJANGKAU: Rusunawa Tambaan yang menjadi tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain di Tambaan, Pemkot juga memiliki dua titik rusunawa yang lain. Yakni di Petahunan dan Tembokrejo.

PASURUAN, Radar Bromo - Retribusi sewa dari tiga rumah susun sewa (rusunawa) di Kota Pasuruan ditarget tetap.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) menargetkan sektor ini bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 57.610.000 dalam setahun.

Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Alasannya, jumlah rusunawa yang dikelola pemkot tidak bertambah, jumlah hunian di rusunawa tetap dan retribusi bagi penghuni juga tidak berubah.

Kepala UPT Rusunawa pada PRKP Kota Pasuruan, Sutyawan menyebut PAD rusunawa ditarget tetap. Tidak ada kenaikan.

Target retribusi berasal dari tiga rusunawa yang dimiliki pemkot. Yakni Rusunawa Petahunan, Tambaan dan Tembokrejo.

"Target tahun ini sama. Insyaallah tercapai seperti tahun lalu. Sebab hunian selalu terisi penuh. Tidak pernah kosong," katanya.

Ia menjelaskan, rusunawa ditargetkan menyetor pendapatan berbeda ke kas daerah.

Paling tinggi adalah Rusunawa Tembokrejo sebesar Rp 20.425.000. Semenatara Rusunawa Petahunan dan Tambaan ditarget menyetor pendapatan, masing-masing sebesar Rp 16.760.000 dalam setahun.

Jumlah kamar hunian di tiga rusunawa itu saat ini, dalam kondisi penuh. Untuk Rusunawa Tembokrejo yang merupakan tipe 36 memiliki 70 kamar hunian.

Sementara Petahunan dan Tambaan yang bertipe 21, masing-masing 196 kamar hunian.

Setiap kepala keluarga (KK) yang tinggal di Rusunawa Tembokrejo dikenakan tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu setiap bulan.

Sedangkan penghuni di Rusunawa Petahunan dan Tambaan dikenakan tarif Rp 70 ribu sampai Rp 110 ribu.

Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15, setiap bulannya. Meski begitu, pemkot terkadang masih memberikan toleransi, asal tidak lewat bulan.

Sebab, rata-rata penghuni adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Retribusi Rusunawa Tembokrejo lebih mahal karena tipenya berbeda. Lebih luas. Satu hunian ada dua kamar. Sementara Petahunan dan Tambaan hanya satu kamar," jelas Sutyawan. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #rusunawa #pemkot pasuruan