PASURUAN, Radar Bromo - Retribusi sewa dari tiga rumah susun sewa (rusunawa) di Kota Pasuruan ditarget tetap.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) menargetkan sektor ini bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 57.610.000 dalam setahun.
Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Alasannya, jumlah rusunawa yang dikelola pemkot tidak bertambah, jumlah hunian di rusunawa tetap dan retribusi bagi penghuni juga tidak berubah.
Kepala UPT Rusunawa pada PRKP Kota Pasuruan, Sutyawan menyebut PAD rusunawa ditarget tetap. Tidak ada kenaikan.
Target retribusi berasal dari tiga rusunawa yang dimiliki pemkot. Yakni Rusunawa Petahunan, Tambaan dan Tembokrejo.
"Target tahun ini sama. Insyaallah tercapai seperti tahun lalu. Sebab hunian selalu terisi penuh. Tidak pernah kosong," katanya.
Ia menjelaskan, rusunawa ditargetkan menyetor pendapatan berbeda ke kas daerah.
Paling tinggi adalah Rusunawa Tembokrejo sebesar Rp 20.425.000. Semenatara Rusunawa Petahunan dan Tambaan ditarget menyetor pendapatan, masing-masing sebesar Rp 16.760.000 dalam setahun.
Jumlah kamar hunian di tiga rusunawa itu saat ini, dalam kondisi penuh. Untuk Rusunawa Tembokrejo yang merupakan tipe 36 memiliki 70 kamar hunian.
Sementara Petahunan dan Tambaan yang bertipe 21, masing-masing 196 kamar hunian.
Setiap kepala keluarga (KK) yang tinggal di Rusunawa Tembokrejo dikenakan tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu setiap bulan.
Sedangkan penghuni di Rusunawa Petahunan dan Tambaan dikenakan tarif Rp 70 ribu sampai Rp 110 ribu.
Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15, setiap bulannya. Meski begitu, pemkot terkadang masih memberikan toleransi, asal tidak lewat bulan.
Sebab, rata-rata penghuni adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Retribusi Rusunawa Tembokrejo lebih mahal karena tipenya berbeda. Lebih luas. Satu hunian ada dua kamar. Sementara Petahunan dan Tambaan hanya satu kamar," jelas Sutyawan. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin