Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Puluhan Jukir di Kota Pasuruan Dapat Peringatan Pertama karena Tak Tertib Setor Retribusi

Fahrizal Firmani • Senin, 12 Januari 2026 | 11:14 WIB
SUMBER PEMASUKAN: Kendaraan yang parkir di kawasan Alun-alun Pasuruan. Dinas perhubungan sudah memberikan peringatan pertama kepada 46 jukir.
SUMBER PEMASUKAN: Kendaraan yang parkir di kawasan Alun-alun Pasuruan. Dinas perhubungan sudah memberikan peringatan pertama kepada 46 jukir.

PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak 46 juru parkir (jukir) di Kota Pasuruan menerima surat peringatan (SP) pertama.

Mereka mendapat punishment karena sempat berulang kali tidak segera menyetor retribusi ke Dinas Perhubungan (dishub) meski pada akhirnya, seluruh jukir sudah memberi setoran.

Sekretaris Dishub Kota Pasuruan, Agus Wibowo menuturkan, parkir tepi jalan kini dikelola sendiri oleh dishub. Tidak menggunakan jasa pungut dari pihak ketiga seperti yang telah dilakukan sejak awal 2025.

Seluruh jukir dikontrak oleh dishub sebagai yang memungut retribusi dari masyarakat.

Total ada 113 jukir yang dikontrak di 115 parkir tepi jalan. Mereka mendapatkan surat keputusan (SK) dan dikontrak selama kinerjanya baik.

Jukir harus menyetor seluruh uang yang didapat kepada dishub. Mereka dibayar sesuai setoran yang diperoleh.

Namun tidak semua jukir mematuhi aturan ini. Ada jukir yang tidak kunjung memberikan setoran pada dishub hingga berminggu-minggu. Hingga mereka dikenakan SP sebagai teguran agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

"Ada 46 jukir yang terima SP pertama. Mereka menerima SP selama Desember. Alasannya, tidak kunjung menyetor," katanya.

Kebanyakan jukir yang menerima SP ini selalu berjanji akan segera menyetor saat ditagih.

Namun sampai berminggu minggu tidak juga menyetorkan retribusi. Akhirnya mereka mendapat SP pertama sebagai peringatan. Tentu kinerja para jukir ini akan terus dievaluasi secara berkala.

"Tapi akhirnya mereka menyetor. Namun kami tetap meminta agar jukir disiplin dengan menyetor setiap hari," jelas Agus.

Ia menyebut tentu selain punishment, pihaknya juga memberi reward pada jukir berupa honor. Jika jukir bisa memberikan setoran sekitar 80 sampai 99 persen dari target, mereka mendapat honor 40 persen dari setoran.

Jika menyetor 50 persen sampai 80 persen dapat honor sebesar 30 persen. Bila di bawah 50 persen, mereka menerima honor sebesar 20 persen dari setoran.

Ke depannya evaluasi pada jukir dilakukan lebih intens. Setiap triwulan akan dilakukan evaluasi.

Bagi jukir yang menyetor minim, bisa mendapat teguran lisan, hingga SP. Jika menerima SP sebanyak tiga kali, bisa diputus kontrak.

"Jukir yang belum menerima SP harus ditingkatkan. Kalau setoran minim berturut turut tiap bulan, bisa dapat SP," jelas Agus.

Sementara itu, sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Sutirta mendukung penuh langkah yang dilakukan dishub.

Namun  pihaknya sangat menyayangkan ada jukir yang bandel dan belum menyetor retribusi pada Pemkot. Sebab para jukir ini telah dikontrak.

Tentunya, dishub tetap harus menagih retribusi yang belum disetorkan oleh ketiga jukir ini karena itu hak pemkot. Pihaknya meminta agar dishub tidak terlalu lama memberikan kelonggaran pada jukir.

Saat mereka tidak bisa memenuhi komitmen dengan menyetor pendapatan pada pemkot, maka jukir ini harus diganti. Dengan mereka tidak membayar setoran November, artinya ada niat mereka untuk tidak menyetor.

"Pendapatan parkir ini kan hak pemkot. Jukir hanya dimintai tolong dengan dikontrak. SP pertama semestinya langsung diganti," jelas politisi Golkar ini. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
#kota pasuruan #jukir #retribusi #parkir