PASURUAN, Radar Bromo - Posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum definitif di lingkungan Pemkot Pasuruan kini berubah.
Satu posisi OPD yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, kini dijabat oleh pimpinan definitif. Sehingga yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (plt) tersisa empat OPD. Sejumlah OPD berubah nama.
Seperti Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan Riset Inovasi Daerah (Bapperida).
Ada pula OPD yang mengalami peleburan. Seperti Dinas Tenaga Kerja digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro; serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) dengan Dinas Perikanan bergabung menjadi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan.
Adapun empat OPD yang belum definitif adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP); Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Kepala BKPSDM Kota Pasuruan, Supriyanto menuturkan kepala Bakesbangpol diisi Heri Dwi Sujatmiko. Sebelumnya, Heri menjabat sebagai staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan. Heri juga kembali dipercaya menjadi Plt Kepala Disperindag.
"Sebelumnya Pak Heri staf ahli dan menjadi Plt di Disperindag. Posisinya sebagai staf ahli dijabat oleh Yudhi Hanendro yang sebelumnya kepala DPKP," katanya.
Supri-sapaannya menuturkan OPD yang berubah nama, definitifnya tetap. Badan Perencanaan, Pembangunan Riset Inovasi daerah dijabat oleh Siti Rochana.
Untuk Dinas Perikanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan dijabat Muallif Arif. Sedangkan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro dijabat Muhammad Faqih.
Mahbub Effendi yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Tenaga Kerja ini digeser menjadi kepala Dinas Perpusatakan dan Arsip," kata Supri.
Sementara empat pimpinan yang kosong dijabat Plt, pengisiannya tentu bergantung pada wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian. Meski dijabat Plt, mereka memiliki kewenangan seperti definitif. Bisa menyusun kebijakan untuk kemajuan OPD. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid