PASURUAN, Radar Bromo - Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pasuruan, melampaui target.
Digitalisasi yang diterapkan dalam pembayaran, menjadi salah satu penunjang capaian tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Nyoman Swasti menuturkan Pemkot Pasuruan menargetkan perolehan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 10 miliar.
Namun, catatan perolehan hingga pekan kedua Desember 2025 saja, menembus Rp 10,036 miliar. “Capaian kami, Rp 36 juta melebihi target,” sampainya.
Nyoman menjelaskan, nilai pajak yang dikenakan pada setiap obyek pajak berbeda-beda.
Tarif terendah 0,1 persen dan tertinggi 0,2 persen. Obyek pajak tidak langsung di kenakan tarif yang berlaku.
Pengenaan tarif diberikan setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Dan dikurangi Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Untuk NJPK sampai dengan Rp 1 miliar, maka NJOPTKP-nya sebesar Rp 60 juta.
Sehingga, jika NJOP suatu bangunan sebesar Rp 200 juta, pemilik mendapat pengurangan NJOPTKP senilai Rp 60 juta.
Setelah itu mereka akan mendapatkan pengurangan dari NJKP. Nilainya beragam, untuk NJKP antara Rp 10 sampai Rp 100 juta, NJKP-nya sebesar 75 persen. Antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, dikenakan 75 persen.
"Kalau NJOPnya Rp 200 juta, maka yang dikenakan Rp 140 juta. Karena dikurangi NJOPTKP, setelah itu dikurangi NJKP. Baru kemudian, dikenakan tarif NJOP," jelas Nyoman.
Mantan Kabag Layanan Pengadaan Pemkot Pasuruan ini menyebut, capaian positif dari PBB-P2 ini tidak terlepas dari upaya pemkot melakukan sosialisasi rutin ke wajib pajak.
Bapenda melakukan perluasan kanal pembayaran melalui digital. Sehingga, wajib pajak tidak perlu repot ke kantor Bapenda untuk pembayaran.
"Kami bekerja sama dengan bank daerah. Sehingga masyarakat bisa membayar kapan saja dan di mana saja. Ada pula layanan mobil keliling untuk mempermudah layanan," sebut Nyoman. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin