Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Guru Aini yang Viral Ngeluh Jarak Rumah dan Tempat Ngajar Jauh Akhirnya Dipecat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Ini

Muhamad Busthomi • Kamis, 1 Januari 2026 | 15:39 WIB

 

BERKILAH: Nur Aini saat menemui awak media di Balai Wartawan Pasuruan beberapa waktu lalu.
BERKILAH: Nur Aini saat menemui awak media di Balai Wartawan Pasuruan beberapa waktu lalu.

BANGIL, Radar Bromo— Pemerintah Kabupaten Pasuruan akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Nur Aini, guru PNS di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Perempuan yang sempat viral karena mengeluhkan jarak rumah dengan tempatnya mengajar cukup jauh itu diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN).

Langkah itu diambil setelah Nur Aini terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat secara berulang.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi panjang terkait kedisiplinan yang bersangkutan.

Pemkab menilai akumulasi pelanggaran yang dilakukan sudah melampaui batas toleransi sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin ASN.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Surat Keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara sudah diterbitkan dan disampaikan langsung ke rumah yang bersangkutan, karena saat dipanggil secara resmi tidak hadir,” ujar Devi.

Berdasarkan kronologi kasus, persoalan bermula dari keluhan Nur Aini terkait jarak tempat tinggalnya di wilayah Bangil menuju sekolah di kawasan pegunungan Tosari.

Alasan tersebut berujung pada ketidakhadiran dalam jangka waktu lama, meski yang bersangkutan sempat menjalani proses sidang disiplin.

Devi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Yakni kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. “ASN bisa dikenai sanksi pemberhentian apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah,” terang Devi.

“Dalam kasus ini, ketidakhadiran yang bersangkutan terakumulasi lebih dari 28 hari dalam satu tahun,” tegasnya. (tom/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#viral #guru #pasuruan #Jarak #Jauh #guru aini #Ngeluh #tosari #ngajar