Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tersangka SY Bantah Terlibat Pembunuhan Fara, Ini Pengakuan Mengejutkan Kuasa Hukumnya

Fuad Alyzen • Minggu, 28 Desember 2025 | 01:42 WIB
DITANGKAP: SY, 38, tersangka pembunuhan Faradila Amalia Najwa, digiring ke Mapolda Jatim, Jumat (19/12) sore.
DITANGKAP: SY, 38, tersangka pembunuhan Faradila Amalia Najwa, digiring ke Mapolda Jatim, Jumat (19/12) sore.

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Suyitno (SY), salah satu tersangka pembunuhan Faradila Amalia Najwa, 21, kembali menolak sejumlah fakta yang dituduhkan padanya. Melalui kuasa hukumnya, SY menegaskan dirinya tidak ikut membunuh korban Fara.

Pembunuhan terhadap korban yang dilakukan dengan cara dicekik, dilakukan tersangka Bripka Agus Saleman (AS) seorang diri. Bahkan, AS pula yang membuang mayat adik iparnya itu ke sebuah parit dekat pabrik Satoria di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Masalahnya menurut Ainul Yakin, kuasa hukum SY, kliennya itu dipaksa mengubah kesaksiannya. SY dipaksa mengakui bahwa dia yang membuang mayat korban. Bahkan, SY juga dipaksa mengaku bahwa dia juga ikut mencekik korban.

“Penyidik mengungkap bahwa dua tersangka Bripka Agus dan Suyitno bekerja sama membunuh korban. Faktanya, klien kami tidak ikut mencekik korban. Juga bukan dia yang membuang mayat korban,” terang Ay, panggilannya.

Sebelum korban dibuang ke parit menurut Ainul, Bripka AS menyuruh kliennya itu membuka semua ikatan pada korban. Mulai tali tampar di kaki, juga lakban di mulut dan mata korban.

Selama proses itu, AS menghentikan mobil, namun tidak mematikan mesin. Setelah semua ikatan dilepas, AS yang ada di belakang kemudi kemudian pindah ke bangku belakang. Dia lantas membuka borgor di tangan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Kemudian, tersangka SY keluar dari mobil untuk membukakan pintu bagi AS. Selanjutnya, AS menggendong korban Fara dan membuangnya ke parit.

“Klien kami berjanji akan konsisten dengan pernyataannya. Semua yang dia lakukan atas perintah AS. Jangan sampai penyidik memeriksa klien saya dengan penuh tekanan yang kemudian mengubah pernyataannya,” ujar Ketua Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara dan Partners Law Office itu.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatantas terus mendalami penyidikan kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa. Fakta-fakta baru terus diungkap penyidik.

Di antaranya, dua tersangka Bripka AS dan SY bekerja sama membunuh korban. Mereka mencekik korban bergantian. Itu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan saksi, rekonstruksi dan hasil otopsi.

Kemudian, disebutkan juga bahwa SY yang membuang mayat korban ke parit. Sementara Bripka AS menunggu di mobil. 

Baca Juga: Bripka Agus Saleman Beri Duit Rp 600 Ribu ke Suyitno usai Bunuh Faradila, Begini Kekejian dan Perencanaan Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris

 

Kuasa Hukum Akui Kesulitan Minta BAP

Sementara itu, Ainul Yakin, kuasa hukum tersangka Suyitno (SY) mengaku kesulitan untuk mendapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Padahal BAP penting untuk mencocokan hasil pemeriksaan penyidik dan timnya.

“Sejauh ini tim kami belum mendapat salinan BAP tersangka SY. Sejak Rabu (24/12) kemarin, dua atau tiga hari penyidik menjanjikan akan memberikannya. Namun, belum ada,” terang Ketua Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara dan Partners Law Office itu. 

Terakhir kali Ay (panggilannya) mengaku, menghubungi penyidik untuk meminta salinan BAP. Juga menyampaikan bahwa timnya akan ke Mapolda Jatim, sekaligus menjenguk kliennya. Namun, saat itu belum diperbolehkan untuk kepentingan penyidikan.

Belakangan timnya mengetahui, pengakuan kliennya berubah sebelum salinan BAP diberikan. Namun, dia memastikan pernyataan kliennya itu semua atas perintah Bripka AS.

Ainul pun mengingatkan bahwa pendampingan hukum bukanlah pilihan penyidik, melainkan kewajiban hukum. Setiap pemeriksaan yang dilakukan tanpa kehadiran kuasa hukum berpotensi cacat formil.

Larangan pembatasan akses kuasa hukum dan pembatasan komunikasi atau kehadiran penasihat hukum, merupakan pelanggaran serius terhadap KUHAP. Bahkan, pasal 69 KUHAP menegaskan, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan.

“Pasal 74 KUHAP juga menegaskan, penasihat hukum berhak mengikuti jalannya pemeriksaan, mengoreksi BAP, memastikan jawaban klien ditulis utuh, meminta perbaikan sebelum ditandatangani. Tidak boleh ada BAP tanpa pendampingan lawyer,” katanya.

Ay juga mengingatkan, penyidik wajib memberikan salinan BAP berdasarkan Pasal 72 KUHAP. Sehingga, tidak ada alasan hukum untuk menolak dan penolakan pelanggaran hak asasi tersangka.

 “Karena itu, apabila kami menemukan fakta bahwa pemeriksaan atau pembuatan BAP dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum, maka kami akan menolak keabsahan BAP tersebut. Serta mengajukan permohonan pemeriksaan ulang (BAP ulang) dan menempuh upaya hukum praperadilan,” tegasnya. 

Langkah itu sejalan dengan prinsip fair trial dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Isinya menegaskan bahwa hak atas bantuan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi.

Ainul juga meminta agar penegak hukum memisahkan secara tegas peran pelaku utama dengan pihak yang diperintah. Ini demi menjamin tegaknya asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga berkewajiban meluruskan opini publik agar tidak terjadi penghakiman dini terhadap klien kami yang secara hukum bukan pelaku pembunuhan berencana,” pungkas Ainul Yakin. (zen/hn)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pembunuhan #Bripka Agus #mahasiswa umm #suyitno